SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, mengumumkan bahwa alat peraga kampanye (APK) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul yang ditertibkan oleh tim gabungan akan dimusnahkan setelah masa tenang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho, menjelaskan bahwa ratusan APK yang tersebar di 17 kecamatan ditertibkan karena pemasangannya tidak sesuai dengan ketentuan.
"APK yang telah direkomendasikan untuk disita akan dibawa ke gudang Bawaslu Kabupaten Bantul. Sesuai Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2024, APK tersebut bisa dimusnahkan setelah masa tenang," ujar Didik, Selasa (5/11/2024).
Menurut Didik, ratusan APK yang ditertibkan terdiri dari baliho dan rontek yang melanggar aturan, yang dimiliki oleh tiga pasangan calon peserta Pilkada. APK tersebut dikategorikan menjadi dua, yaitu yang sudah direkomendasikan untuk disita dan yang belum.
Baca Juga:Jogja Dua Kali Diguncang Gempa dalam Sehari, Begini Penjelasan BMKG
"APK yang belum direkomendasikan untuk disita akan disimpan di panwaslu kecamatan, dan masih bisa diambil oleh peserta pemilihan," lanjutnya.
Penertiban APK dilakukan secara maraton mulai 28 Oktober hingga 1 November, bekerja sama dengan tim gabungan dari Satpol PP, Polres Bantul, Kodim Bantul, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Perhubungan Bantul, menyasar 17 kecamatan di wilayah tersebut.
"Penertiban APK ini umumnya dilakukan karena pelanggaran pemasangan di lokasi yang tidak sesuai, seperti di pohon, tiang listrik, perempatan jalan, dan dekat lampu isyarat lalu lintas (APILL)," kata Didik.
Ia juga mengingatkan tim kampanye dari masing-masing pasangan calon untuk mengikuti ketentuan Perbup Bantul Nomor 46 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemasangan APK dan Bahan Kampanye.
Pilkada Bantul 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon, yakni Untoro Hariadi-Wahyudi Anggoro Hadi, Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta, dan Joko Purnomo-Rony Wijaya Indra Gunawan.
Baca Juga:Jogja Kembali Diguncang Gempa Hanya Selang Empat Jam dari yang Pertama, Pusatnya di Bantul