Pohon dan Tiang Listrik Bebas APK, Bawaslu Bantul Tertibkan Alat Peraga Kampanye

APK yang belum direkomendasikan untuk disita akan disimpan di panwaslu kecamatan.

Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 05 November 2024 | 21:27 WIB
Pohon dan Tiang Listrik Bebas APK, Bawaslu Bantul Tertibkan Alat Peraga Kampanye
Ilustrasi penertiban Alat Peraga Kampanye oleh Anggota Satpol PP Agam. [Antara]

SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, mengumumkan bahwa alat peraga kampanye (APK) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul yang ditertibkan oleh tim gabungan akan dimusnahkan setelah masa tenang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho, menjelaskan bahwa ratusan APK yang tersebar di 17 kecamatan ditertibkan karena pemasangannya tidak sesuai dengan ketentuan.

"APK yang telah direkomendasikan untuk disita akan dibawa ke gudang Bawaslu Kabupaten Bantul. Sesuai Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2024, APK tersebut bisa dimusnahkan setelah masa tenang," ujar Didik, Selasa (5/11/2024).

Menurut Didik, ratusan APK yang ditertibkan terdiri dari baliho dan rontek yang melanggar aturan, yang dimiliki oleh tiga pasangan calon peserta Pilkada. APK tersebut dikategorikan menjadi dua, yaitu yang sudah direkomendasikan untuk disita dan yang belum.

Baca Juga:Jogja Dua Kali Diguncang Gempa dalam Sehari, Begini Penjelasan BMKG

"APK yang belum direkomendasikan untuk disita akan disimpan di panwaslu kecamatan, dan masih bisa diambil oleh peserta pemilihan," lanjutnya.

Penertiban APK dilakukan secara maraton mulai 28 Oktober hingga 1 November, bekerja sama dengan tim gabungan dari Satpol PP, Polres Bantul, Kodim Bantul, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Perhubungan Bantul, menyasar 17 kecamatan di wilayah tersebut.

"Penertiban APK ini umumnya dilakukan karena pelanggaran pemasangan di lokasi yang tidak sesuai, seperti di pohon, tiang listrik, perempatan jalan, dan dekat lampu isyarat lalu lintas (APILL)," kata Didik.

Ia juga mengingatkan tim kampanye dari masing-masing pasangan calon untuk mengikuti ketentuan Perbup Bantul Nomor 46 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemasangan APK dan Bahan Kampanye.

Pilkada Bantul 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon, yakni Untoro Hariadi-Wahyudi Anggoro Hadi, Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta, dan Joko Purnomo-Rony Wijaya Indra Gunawan.

Baca Juga:Jogja Kembali Diguncang Gempa Hanya Selang Empat Jam dari yang Pertama, Pusatnya di Bantul

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak