Sleman Perketat Pengawasan Miras, Warga Diminta Lapor Penjualan Ilegal

Pihaknya meminta masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menyuarakan penolakan terhadap miras.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 07 November 2024 | 14:05 WIB
Sleman Perketat Pengawasan Miras, Warga Diminta Lapor Penjualan Ilegal
Operasi Cipta Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat itu dilakukan wilayah Kapanewon Mlati dan Kapanewon Gamping. (SuaraJogja.id/HO-Satpol-PP Sleman)

"Instruksi Bupati Sleman sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Sleman Nomor 0681 Tahun 2024 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan," kata Evi.

Surat Edaran Bupati ini sejalan dengan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 5 Tahun 2024 yang bertujuan untuk mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di DIY.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak