Keraton Yogyakarta Gugat PT KAI, Nominalnya hanya Rp1.000?

"Ya kita hanya minta ganti rugi Rp 1.000".

Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 07 November 2024 | 16:10 WIB
Keraton Yogyakarta Gugat PT KAI, Nominalnya hanya Rp1.000?
Potret pintu masuk Stasiun Yogyakarta. [Kontributor Suarajogja.id/Putu]

Memerintahkan tergugat I untuk mematuhi dan melaksanakan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten dan Undang-Undang No. 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Menyatakan bahwa tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum, serta menyatakan bahwa tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Menyatakan para turut tergugat untuk patuh dan melaksanakan putusan a quo, menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar biaya perkara ini.

Sementara Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro mengungkapkan tidak tahu mengenai gugatan tersebut. Dimungkinkan gugatan tersebut langsung ditujukan ke PT KAI.

"Dimungkinkan [gugatan] langsung ke [PT KAI] pusat," imbuhnya.

Baca Juga:Pemkab Sleman Tertibkan Outlet Miras Ilegal Serentak di 17 Kapanewon

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak