Menurut dia, surat edaran bupati itu juga sejalan dengan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2024 yang bertujuan mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di DIY.
Gencar Lakukan Penertiban, Pemkab Sleman Tutup 62 Tempat Penjaja Minuman Keras Ilegal
Pemkab Sleman melalui Satuan Polisi Pamong Praja bersama jajaran kepolisian dan TNI terus gencar melakukan penertiban penjualan minuman keras, termasuk juga minuman oplosan.
Galih Priatmojo
Sabtu, 09 November 2024 | 19:06 WIB

BERITA TERKAIT
Pekerja Indonesia Disarankan Tak ke Myanmar, Kamboja dan Thailand: Rawan TPPO!
01 April 2025 | 20:48 WIB WIBREKOMENDASI
News
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
02 April 2025 | 16:23 WIB WIBTerkini