Awas, 12 Kerawanan Ini Mengancam Pilkada Serentak 2024

Salah satu bentuk kerawanan paling tinggi yang biasa dihadapi di Pilkada adalah soal netralitas ASN.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 12 November 2024 | 13:03 WIB
Awas, 12 Kerawanan Ini Mengancam Pilkada Serentak 2024
Ilustrasi - Pilkada serentak 2024. (Antara)

Pasalnya, aturan konstitusi memang secara tersurat menyatakan tidak harus memilih langsung. Hal itu tertuang dalam Pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Dasar yang menyebut gubernur, bupati, wali kota dipilih secara demokratis.

"Proses demokratis saat ini ditafsirkan sebagai pemilihan langsung. Padahal bisa aja nggak langsung dan yang nggak langsung pun juga tetap bisa demokratis. Artinya dipilih lagi oleh para anggota dewan misalkan, itu juga bisa terjadi," ujar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak