Terbukti Korupsi, Mantan Dirut PT Taru Martani Dipidana 13 Tahun

Nur Achmad dijatuhi hukuman 13 tahun penjara karena telah melakukan investasi melalui Perdagangan Berjangka Komoditi berupa kontrak berjangka emas atau emas derivatif

Galih Priatmojo
Selasa, 12 November 2024 | 19:49 WIB
Terbukti Korupsi, Mantan Dirut PT Taru Martani Dipidana 13 Tahun
Sidang dakwaan mantan Dirut PT Taru Martani, Nur Achmad Affandi di Pengadilan Tipikor PN Yogyakarta, Selasa (12/11/2024).

SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri Yogyakarta akhirnya menetapkan hukuman mantan Dirut PT Taru Martani, Nur Achmad Affandi selama 13 tahun penjara. Pembacaan dakwaan dilakukan dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Operasional PT Taru Martani Tahun 2022-Mei 2023 di Pengadilan Tipikor, Selasa (12/11/2024). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wisnu Kristiyanto.

"Terdakwa Nur Achmad Affandi dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," papar Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan dalam keterangannya di Yogyakarta, Selasa Sore.

Nur Achmad dijatuhi hukuman 13 tahun penjara karena telah melakukan investasi melalui Perdagangan Berjangka Komoditi berupa kontrak berjangka emas atau emas derivatif dengan PT Midtou Aryacom Futures selaku perusahaan pialang. Dalam kontrak tersebut, sumber dananya berasal dari PT Taru Martani tanpa melalui persetujuan RUPS. 

Awalnya terdakwa melakukan pembukaan rekening pada PT Midtou Aryacom Futures Yogyakarta dengan deposit sebesar $10.000 yang berasal dari dana pribadi terdakwa. Untuk memenuhi target, terdakwa melakukan pembukaan rekening lagi dengan deposit awal sebesar Rp 10 Miliar yang sumber dananya berasal dari uang kas PT Taru Martani namun akun tetap atas nama pribadi terdakwa. 

Baca Juga:Hukuman Fisik Bukan Cara Tepat Mengubah Perilaku Anak, Begini Solusi yang Bijak

Terdakwa selaku Direktur PT Taru Martani memerintahkan Kepala Divisi Keuangan PT Taru Martani untuk mentransfer dana dari rekening PT Taru Martani ke rekening PT Midtou Aryacom Futures dalam rangka kerja sama investasi secara bertahap hingga jumlah total Rp.8,7 Miliar. Namun dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT Taru Martani Tahun Buku 2022 yang ditetapkan dalam RUPS dan dituangkan dalam Berita Acara RUPS PT Taru Martani ternyata tidak terdapat rencana investasi trading. 

"Akibat perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, Nur Achmad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nur Achmad juga ditetapkan  membayar uang pengganti sebesar Rp.18.425.161.480 dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya di sita untuk membayar uang pengganti. Apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama enam tahun.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga:Apes Banget, Gara-gara Sandal Jepit, Maling Motor di Bantul Dibekuk Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini