Suramnya Nasib Para Pekerja Kreatif di Balik Meriahnya Panggung Hiburan Jogja, Gaji Cekak Sulit Gerak

Di balik meriahnya beragam event seni dan hiburan di Yogyakarta, para pekerja kreatif yang jadi tulang punggung kegiatan tersebut hidup ngos-ngosan.

Galih Priatmojo
Rabu, 13 November 2024 | 17:47 WIB
Suramnya Nasib Para Pekerja Kreatif di Balik Meriahnya Panggung Hiburan Jogja, Gaji Cekak Sulit Gerak
Penyelenggaraan WJNC di Tugu Yogyakarta, Senin (7/10/2024) malam yang menyisakan sampah. [Kontributor Suarajogja.id/Putu]

SuaraJogja.id - Sebagai destinasi wisata favorit, Yogyakarta selain memiliki beragam pilihan tempat bertamasya juga rutin menyuguhkan aneka event hiburan dan seni. Namun di balik meriahnya beragam event tersebut, para buruh dan pekerja yang terlibat di sektor ekonomi kreatif tersebut justru bernasib suram.

"Padahal sektor ekonomi kreatif menjadi tulang punggung perekonomian daerah di Yogyakarta," ujar Ketua Koordinator Sindikasi Jogja, Syafiatudina di Kantor DPRD DIY, Rabu (13/11/2024).

Syafiatudina menyebutkan, rata-rata upah buruh di sektor ekonomi kreatif di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Bahkan, 85,63 persen pekerja di sektor ini menerima upah di bawah standar minimum. Sementara ada ratusan ribu pekerja ekonomi kreatif di Yogyakarta yang menggantungkan hidupnya dari sektor ini.

"Nasib para pekerja justru terabaikan. Apakah narasi sukses itu juga dirasakan oleh para pekerja?" tandasnya.

Baca Juga:JAFF19 Kembali, 180 Film Asia Pasifik Siap Tayang di Yogyakarta

Pekerja Kreatif Ngos-ngosan

Dari hasil riset yang dilakukan Sindikasi Jogja, lanjut Syafiatudina, ada beberapa pekerja ekonomi kreatif di Yogyakarta yang harus bekerja di dua atau tiga tempat sekaligus untuk bisa bertahan hidup. Bagaimana tidak, dalam satu bulan mereka hanya mendapatkan upah di bawah UMK atau UMP.

Rata-rata upah buruh sektor ekonomi kreatif hanya di kisaran Rp2.232.441 per bulan pada 2021. Sedangkan UMP pada tahun itu sebesar Rp2.687.724 per bulan.

Pekerja di bidang seni pertunjukan misalnya, pada 2021 mereka hanya mendapatkan upah sebesar Rp1.961.951 per bulan. Pekerja di kuliner bahkan hanya mendapatkan upah sebesar Rp1.880.246 per bulan. Sedangkan pekerja di seni rupa mendapatkan upah sebesar Rp1.794.764 per bulan.

"Misalnya ada penjaga pameran yang rata-rata fee-nya sekitar Rp800 ribu sampai Rp1 juta per bulan. Dimana kerjanya yang part time justru full hampir lima jam per hari. Dengan uang segitu sebulan kan tidak cukup untuk menutup biaya hidup," urainya.

Baca Juga:Makam Mbah Celeng Terdampak Tol Jogja-Solo Segera Dipindah, Tunggu Restu Kraton

Minimnya upah itu akhirnya membuat kebanyakan pekerja di sektor ekonomi kreatif harus kerja dobel di tempat lain untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Satu orang bisa menjalankan dua sampai tiga pekerjaan sekaligus.

Dalam satu diskusi yang diorganisir Sindikasi Jogja pada Mei 2024 lalu, menurut Syafiatudina ada salah satu pekerja film yang mengaku mendapatkan gaji sesuai Upah Minimun Regional (UMR) Rp2 juta. Namun dari jumlah itu, sekitar 30-40 persen upah itu habis digunakan untuk mobilitasnya guna mengisi bahan bakar, transportasi dan tempat tinggal.

Kondisi ini berbanding terbalik dengan jargon Yogyakarta yang mengkukuhkan diri sebagai Kota Festival. Perputaran uang dalam festival dan kegiatan seni di kota ini diklaim bisa mencapai miliaran atau bahkan triliuan dalam satu periode.

Bahkan DIY diketahui rutin menduduki peringkat satu nasional dalam Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK). Idealnya, dimensi ekonomi budaya yang tinggi ini mestinya memiliki korelasi positif dengan rendahnya tingkat kemiskinan.

"Artinya masyarakat yang terlibat dalam ekonomi budaya sangat besar, namun tidak mengubah tingkat martabat ekonominya [di jogja]," ungkapnya.

Sulit Menjangkau Papan

Syafiatudina menambahkan, saat ini diakui belum ada pengakuan dan perlindungan untuk masalah dalam relasi antara pekerja dan pemberi kerja di sektor ekonomi kreatif. Padahal dalam UU Keistimewaan DIY 2012 yang diturunankan melalui Perdais DIY 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan Pasal 3 (e) tentang tujuan Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan menyebutkan adanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Jadi upah yang didapat belum sesuai dengan standar kelayakan hidup di Yogyakarta. Sehingga rekan ini harus bekerja di tempat lain, bahkan mencoba ikut kepanitiaan dan datang ke tempat-tempat yang membagikan makanan murah atau gratis untuk menekan biaya hidupnya," jelasnya.

Persoalan ini, lanjut Syafiatudina makin diperparah dengan tingginya harga tanah atau rumah di Yogyakarta. Pekerja ekonomi kreatif hampir mustahil bisa membeli rumah dengan upah yang mereka terima saat ini.

Apalagi gaji pekerja yang bisa mengakses harga tanah di Yogyakarta harus diatas Rp16 juta per bulan. Padahal gaji pekerja ekonomi kreatif tak lebih dari UMK.

Tak hanya harga rumah yang mahal, harga kontrakan pun juga semakin melambung di Yogyakarta setiap tahunnya. Akibatnya gaji sebesar UMR pun sebagian besar habis untuk membayar biaya hunian.

"Jadi tidak ada seperdelapan gaji minimun untuk bisa mencicil rumah di Jogja," tandasnya.

UMK Sesuai Putusan MK

Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, mengungkapkan, mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi UU Cipta Kerja, Gubernur DIY seharusnya menetapkan UMP dan UMK yang mampu memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL). Sebab putusan MK sangat jelas yang memutuskan setiap pekerja berhak atas penghidupan yang layak. 

"Untuk memenuhi kebutuhan itu semua, maka Gubernur DIY haruslah menetapkan UMK DIY pada kisaran Rp3,7 juta hingga Rp4 Juta," tegasnya.

Karenanya MPBI mendesak Gubernur DIY melibatkan Dewan Pengupahan Daerah beserta Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam merumuskan kebijakan pengupahan pada 2025 mendatang. Dengan demikian ada partisipasi semua pihak dalam proses penetapan upah.

"Gubernur diharapkan membuat pergub yang mewajibkan semua perusahaan di DIY menerapkan struktur dan skala upah yang proporsional," ungkapnya.

Sementara, Wakil Ketua DPRD DIY, Imam Taufik mengungkapkan, masukan dari pekerja dan buruh sangat penting sebelum UMK di DIY ditetapkan. Perlu ada formula baru yang lebih adil sehingga pekerja sejahtera dan pengusaha juga tidak keberatan.

"Kami berharap ada solusi yang baik antara swasta, pemerintah, dan pekerja," paparnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak