"Dukungan kepada paslon tertentu dapat dianggap sebagai tindakan diskriminatif dan penyalahgunaan wewenang, yang bertentangan dengan asas netralitas," tambahnya
Musthafa menilai oknum tersebut juga melanggar UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 Ayat (2). UU ini mengatur Pelaksana atau tim kampanye dilarang melibatkan aparat desa, perangkat desa, atau pejabat lainnya dalam kegiatan kampanye.
Berdasarkan ketentuan UU di atas, pelanggaran bisa berdampak pada sanksi administrasi maupun diskualifikasi bagi pasangan calon yang diuntungkan.
Kontributor : Julianto
Baca Juga:DLH: Selain Atasi Sampah, Keberadaan TPST di Bantul Mampu Serap Tenaga Kerja hingga Ratusan Orang