Sebelumnya, Mary Jane ditangkap di Bandara Adi Sudjipto, Yogyakarta, pada April 2010 karena membawa 2,6 kg heroin. Pada Oktober 2010, perempuan ini divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman. Namun pada 2014, Mary Jane mengajukan Grasi kepada Presiden Republik Indonesia dengan hasil ditolak.
Pada 2015, Mary Jane Veloso mengajukan upaya hukum luar biasa, yaitu Peninjauan Kembali dengan hasil amar putusan ditolak. Pada tahun yang sama eksekusi mati Mary Jane ditangguhkan di menit-menit terakhir setelah adanya penangkapan di Filipina terhadap seorang perempuan yang dicurigai merekrut Mary Jane terkait narkoba.
Mary Jane hingga saat ini menjalani hukumannya sesuai prosedur yang berlaku di Indonesia. Dia masih menjadi tahanan di bawah pengawasan ketat di Lapas Perempuan Yogyakarta.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga:Keluhan Bertahun-tahun Tak Digubris, Pedagang Pantai Kukup Gunungkidul Sengsara Akibat Parkir