Jual Beli Anak di Kulon Progo Terbongkar, Orang Tua Bayi Tak Ditahan, Ini Penjelasannya

"Bisa dikatakan dia [orang tua] ini orang awam yang enggak ngerti hukum".

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 25 November 2024 | 17:55 WIB
Jual Beli Anak di Kulon Progo Terbongkar, Orang Tua Bayi Tak Ditahan, Ini Penjelasannya
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti aksi penjualan bayi yang dilakukan oleh tersangka di wilayah Kulon Progo, Senin (25/11/2024). [Suarajogja.id/Hiskia]

"Sehingga para tersangka berpura-pura menjadi sepasang suami istri dan satu tersangka menjadi mertua, yang menginginkan seorang bayi. Kemudian bayi ini akan dijual oleh para tersangka," ucapnya.

Atas aksinya para tersangka dikenakan Pasal 83 junto 76F undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 23 yaitu tentang perlindungan anak yang telah diubah pada undang-undang RI nomor 17 tahun 2016.

"[Ancaman hukuman] Minimal tiga tahun, maksimal 15 tahun," kata dia.

Baca Juga:Bayi Dijual Rp25 Juta, Polisi Ringkus 4 Tersangka Jual Beli Anak di Kulon Progo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak