Bayi Dijual Rp25 Juta, Polisi Ringkus 4 Tersangka Jual Beli Anak di Kulon Progo

Aksi jual beli bayi itu dibongkar dari salah satu akun Facebook.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 25 November 2024 | 17:36 WIB
Bayi Dijual Rp25 Juta, Polisi Ringkus 4 Tersangka Jual Beli Anak di Kulon Progo
Rilis kasus tindak pidana perdagangan orang di Mapolda DIY, Senin (25/11/2024). [Suarajogja.id/Hiskia]

SuaraJogja.id - Jajaran Polres Kulon Progo mengungkap praktik jual beli anak di wilayahnya. Empat tersangka kini diamankan terkait dengan aksi tersebut.

Kapolres Kulon Progo, AKBP Wilson Bugner Pasaribu menuturkan kasus itu terungkap pada Kamis, 21 November 2024 kemarin di Wates, Kulon Progo. Empat tersangka yang diamankan yaitu laki-laki berinisial AA (41) dan A (39) serta dua perempuan MM (52) dan MNR (20).

"Jadi kronologinya unit PPA Kulon Progo beserta tim opnsal mendapat informasi jual beli bayi yang ada, kami teliti, di beberapa grup Facebook," kata Wilson saat rilis di Polda DIY, Senin (25/11/2024).

Dari informasi itu, polisi lantas melakukan analisa dan penyelidikan terhadap akun tersebut. Di sana didapati ada akun yang aktif mencari perempuan hamil serta yang baru melahirkan untuk diadopsi.

Baca Juga:Waspada TPPO, Imigrasi DIY Perketat Pengawasan Orang Asing di Tengah Lonjakan Kedatangan WNA

"Setelah didalami ternyata akun tersebut berperan sebagai pihak yang melakukan praktik jual beli bayi dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan berupa uang," ungkapnya.

Mendapat informasi tersebut, pada Rabu, 20 November 2024, penyelidik dan penyidik Polres Kulon Progo menghubungi akun tersebut. Penyidik berpura-pura sedang mencari bayi untuk diadopsi.

Hingga kemudian didapat kesepakatan dengan akun tersebut untuk praktik jual beli itu. Mereka bersepakat dengan harga Rp25 juta untuk seorang bayi.

Tersangka akhirnya berhasil diringkus saat mengirimkan bayi tersebut. Seorang bayi pun berhasil diamankan dari tangan tersangka.

Sejumlah barang bukti lain turut disita kepolisian dalam kasus itu. Mulai dari surat pernyataan bermaterai penyerahan anak kandung, surat keterangan lahir, beberapa handphone, hingga puluhan tangkapan layar percakapan pelaku saat bertransaksi.

Baca Juga:Pemkot Jogja Siap Pelopori Hotel Ramah Anak, Upaya Cegah TPPO hingga Kekerasan Seksual

"Jadi modus mengadopsi. Jadi para tersangka yang kita amankan modusnya dia mencari sasaran orang ibu muda yang hamil yang tidak menginginkan dari hasil hubungan gelap," tuturnya.

Para tersangka berpura-pura menjadi sepasang suami istri, mertua hingga baby sitter saat hendak mengadopsi. Setelah mendapatkan bayi, kemudian para tersangka justru menjual bayi tersebut ke orang lain.

"Sehingga para tersangka berpura-pura menjadi sepasang suami istri dan satu tersangka menjadi mertua, yang menginginkan seorang bayi. Kemudian bayi ini akan dijual oleh para tersangka," ucapnya.

Atas aksinya para tersangka dikenakan Pasal 83 junto 76F undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 23 yaitu tentang perlindungan anak yang telah diubah pada undang-undang RI nomor 17 tahun 2016.

"[Ancaman hukuman] Minimal tiga tahun, maksimal 15 tahun," sebut dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak