Bayi Dijual Rp25 Juta, Polisi Ringkus 4 Tersangka Jual Beli Anak di Kulon Progo

Aksi jual beli bayi itu dibongkar dari salah satu akun Facebook.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 25 November 2024 | 17:36 WIB
Bayi Dijual Rp25 Juta, Polisi Ringkus 4 Tersangka Jual Beli Anak di Kulon Progo
Rilis kasus tindak pidana perdagangan orang di Mapolda DIY, Senin (25/11/2024). [Suarajogja.id/Hiskia]

SuaraJogja.id - Jajaran Polres Kulon Progo mengungkap praktik jual beli anak di wilayahnya. Empat tersangka kini diamankan terkait dengan aksi tersebut.

Kapolres Kulon Progo, AKBP Wilson Bugner Pasaribu menuturkan kasus itu terungkap pada Kamis, 21 November 2024 kemarin di Wates, Kulon Progo. Empat tersangka yang diamankan yaitu laki-laki berinisial AA (41) dan A (39) serta dua perempuan MM (52) dan MNR (20).

"Jadi kronologinya unit PPA Kulon Progo beserta tim opnsal mendapat informasi jual beli bayi yang ada, kami teliti, di beberapa grup Facebook," kata Wilson saat rilis di Polda DIY, Senin (25/11/2024).

Dari informasi itu, polisi lantas melakukan analisa dan penyelidikan terhadap akun tersebut. Di sana didapati ada akun yang aktif mencari perempuan hamil serta yang baru melahirkan untuk diadopsi.

Baca Juga:Waspada TPPO, Imigrasi DIY Perketat Pengawasan Orang Asing di Tengah Lonjakan Kedatangan WNA

"Setelah didalami ternyata akun tersebut berperan sebagai pihak yang melakukan praktik jual beli bayi dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan berupa uang," ungkapnya.

Mendapat informasi tersebut, pada Rabu, 20 November 2024, penyelidik dan penyidik Polres Kulon Progo menghubungi akun tersebut. Penyidik berpura-pura sedang mencari bayi untuk diadopsi.

Hingga kemudian didapat kesepakatan dengan akun tersebut untuk praktik jual beli itu. Mereka bersepakat dengan harga Rp25 juta untuk seorang bayi.

Tersangka akhirnya berhasil diringkus saat mengirimkan bayi tersebut. Seorang bayi pun berhasil diamankan dari tangan tersangka.

Sejumlah barang bukti lain turut disita kepolisian dalam kasus itu. Mulai dari surat pernyataan bermaterai penyerahan anak kandung, surat keterangan lahir, beberapa handphone, hingga puluhan tangkapan layar percakapan pelaku saat bertransaksi.

Baca Juga:Pemkot Jogja Siap Pelopori Hotel Ramah Anak, Upaya Cegah TPPO hingga Kekerasan Seksual

"Jadi modus mengadopsi. Jadi para tersangka yang kita amankan modusnya dia mencari sasaran orang ibu muda yang hamil yang tidak menginginkan dari hasil hubungan gelap," tuturnya.

Para tersangka berpura-pura menjadi sepasang suami istri, mertua hingga baby sitter saat hendak mengadopsi. Setelah mendapatkan bayi, kemudian para tersangka justru menjual bayi tersebut ke orang lain.

"Sehingga para tersangka berpura-pura menjadi sepasang suami istri dan satu tersangka menjadi mertua, yang menginginkan seorang bayi. Kemudian bayi ini akan dijual oleh para tersangka," ucapnya.

Atas aksinya para tersangka dikenakan Pasal 83 junto 76F undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 23 yaitu tentang perlindungan anak yang telah diubah pada undang-undang RI nomor 17 tahun 2016.

"[Ancaman hukuman] Minimal tiga tahun, maksimal 15 tahun," sebut dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak