SuaraJogja.id - Polisi mengamankan 11 orang yang terlibat tindak pidana pengeroyokan dan pembacokan di Jalan Kenari, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Dari jumlah itu, lima orang di antaranya masih masuk kategori anak-anak.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio menuturkan peristiwa itu bermula ketika ibu korban mendapati anaknya menderita luka akibat senjata tajam (sajam) dan dirawat di rumah sakit. Berdasarkan pengakuan anaknya, ia terluka setelah melaksanakan tawuran.
"Mereka janjian dulu melalui hp kemudian dia menetukan titik tawuran dan waktunya," kata Probo saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (29/11/2024).
Peristiwa tawuran itu terjadi pada Senin (25/11/2024) sekira pukul 03.00 WIB dini hari di Jalan Kenari. Namun korban yang melihat rombongannya kalah jumlah dari rombongan pelaku, yang bersangkutan mencoba untuk lari.
Baca Juga:Keluarga Keraton Yogyakarta Kompak Gunakan Hak Pilih di Pilkada, Begini Pesan Sri Sultan HB X
"Rombongan korban kalah banyak dari rombongan pelaku. Saat itu ketika kelompok korban kalah banyak, dia mau lari, jatuh lalu dikeroyok oleh rombongan pelaku lalu dibacok dengan sajam, kaki dilindas dengan sepeda motor," ungkapnya.
Atas kejadian itu ibu korban melapor ke Polresta Yogyakarta. Mendapat laporan itu, Probo bilang jajarannya langsung melakukan pemeriksaan lebih lanjut di lokasi kejadian.
Termasuk mencari titik-titik cctv yang mengarah ke TKP. Kemudian dari hasil analisa, sehari setelahnya tepatnya pads tanggal 26 November 2024 siang polisi sudah berhasil mengamankan 11 pelaku.
"Dari pemeriksaan rombongan pelaku diketahui 15-20 motor berboncengan semua. Jadi ada yang belum bisa diamankan semua. Sedangkan korban ada rombongan 7 sepeda motor," ucapnya.
"Dari 11 tersangka dibagi dua, 6 orang tergolong dewasa dan 5 orang masih anak berhadapan dengan hukum," imbuhnya.
Baca Juga:3,9 Juta Penumpang Nikmati KA Subsidi, Libur Nataru Diprediksi Melonjak
Enam orang pelaku itu yakni TR (19) warga Wirobrajan yang merupakan pembacok korban. Kemudian ada FYP (18) warga Semaki Umbulharjo, JMM (18) warga Banguntapan, MPW (18) warga Mergangsan, MJS (18) dan GTN (18) warga Banguntapan.
Sedangkan anak yang berhadapan dengan hukum yakni RK (16), DRP (16), HR (17), KAM (17), TF (16). Lima orang anak berhadapan dengan hukum itu sudah dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR).
"Jadi mereka adalah kelompok tertentu, dua gerombolan di Yogyakarta. Jadi dia awalnya punya masalah pribadi lalu masing-masing mengajak rekan-rekannya. Memang dia menggunakan sepeda motor tapi tidak secara implist mengatakan geng motor," tandasnya.
Selain mengamankan para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari 4 buat celurit, 3 sabit panjang, 4 buah sepeda motor dan satu unit mobil avanza dan pakaian korban dan pelaku.
"Kendaraan roda empat itu untuk menyimpan sajam. Jadi mereka sudah mulai berhati-hati, sajam diangkut mobil lalu mendekati TKP, kemudian dibagi bagi ke rekan-rekannya," ujarnya.
"Hasil pemeriksaan dia baru melakukan sekali. Masih kita dalami karena kita masih mencari gerombolan mereka yang belum kami tangkap," tambahnya.
Atas kejadian tersebut para pelaku dikenakan Pasal 170 dan 351 serta dijerat dengan Undang-Undang Darurat nomor 12/1951. Dengan acamanan hukuman maksimal 10 tahun penjara.