SuaraJogja.id - Seorang pria lanjut usia berinisial AAS, yang berprofesi sebagai tukang pijat keliling di Sleman, ditahan aparat kepolisian atas dugaan tindakan asusila terhadap seorang anak berusia 13 tahun.
Insiden tersebut terjadi pada Minggu 30 November 2024 malam saat korban sedang memanfaatkan fasilitas Wi-Fi gratis di sebuah area umum. Pelaku mendekati korban dengan dalih menawarkan jasa pijat.
"Pelaku mendekati anak itu dengan berkata, 'Capek ya, nak? Mau dipijat?' Setelah melakukan pijatan, pelaku melancarkan tindakan yang tidak pantas," jelas AKP Riski Adrian, Kasat Reskrim Polresta Sleman, dikutip dari Harianjogja.com, Kamis (5/12/2024).
Korban, yang merasa terkejut dan ketakutan, segera menghubungi orang tuanya melalui pesan singkat untuk meminta bantuan. Dalam pesannya, korban menyampaikan bahwa ia membutuhkan pertolongan segera.
Baca Juga:Pembangunan TPST Donokerto Capai 72 Persen, Diproyeksi Kelar Akhir Tahun Ini
"Ibunda korban bersama seorang penjaga malam yang berada di sekitar lokasi langsung mendatangi tempat kejadian. Pelaku kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian," tambah Riski.
Riwayat Perilaku Pelaku
Dari penyelidikan polisi, diketahui bahwa pelaku 60 tahun ini diduga telah melakukan tindakan serupa sejak tahun 2005, setelah istrinya meninggal dunia. Dalam pengakuannya, pelaku sempat bekerja di Jakarta, di mana ia mengaku pernah menjadi korban pelecehan serupa.
"Pelaku mengaku telah melakukan perbuatan ini sebanyak delapan kali dengan berbagai korban, termasuk dua anak-anak," ungkap Riski.
Pelaku menggunakan modus serupa dalam setiap aksinya, yakni menawarkan jasa pijat. Jika korban menunjukkan tanda tidak mudah dimanipulasi, pelaku hanya memberikan pijatan biasa. Namun, jika menemukan kesempatan, pelaku diduga melancarkan aksinya.
Baca Juga:Takluk dari Dewa United FC, Penyerang PSS Sleman Minta Maaf ke Fans
Pendampingan bagi Korban
Korban saat ini telah mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sleman. Kepala DP3AP2KB Sleman, Wildan Solichin, memastikan bahwa korban telah menjalani pemeriksaan psikologis untuk memulihkan kondisi mentalnya.
"Kami langsung memberikan pendampingan untuk memastikan korban dapat segera pulih dari trauma," ujarnya.
Sanksi Hukum
AAS kini dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 292 KUHP. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta lokasi lain tempat pelaku beraksi.