Ia mengatakan bahwa pihaknya juga melaksanakan pelayanan sesuai dengan SOP, melaksanakan mekanisme/tata cara pengelolaan pengaduan dengan baik, menyediakan sarana pengaduan dan tindak lanjut aduan hingga selesai.
Kelima variabel inilah, kata Kapolres, yang dijabarkan sebagai acuan untuk menjaga dan meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik Polres Kulon Progo yang selalu dianalisis dan diperbaiki secara berkelanjutan.
"Terakhir kami melaksanakan monitoring, evaluasi asistensi, dan supervisi ke unit pelayanan publik, baik di polres maupun polsek jajaran, secara periodik dan berkelanjutan guna perbaikan pelayanan publik," katanya.
Piagam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024 diserahkan oleh anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya didampingi oleh Irwasda Polda DIY Kombes Pol. Ady Wibowo.
Acara ini, kata dia, menjadi momentum penting dalam upaya bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia, khususnya di wilayah DIY, yang terus berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.