Naik 6,5 Persen, DIY Ketok UMP 2025 Sebesar Rp 2,26 Juta

Penetapan UMP dilakukan melalui kesepakatan semua unsur Dewan Pengupahan DIY yang terdiri atas unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah. Juga berdasarkan kajian akademisi

Galih Priatmojo
Rabu, 11 Desember 2024 | 16:27 WIB
Naik 6,5 Persen, DIY Ketok UMP 2025 Sebesar Rp 2,26 Juta
Sekda DIY, Beny Suharsono menyampaikan tentang kenaikan UMP di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (11/12/2024). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

Penetapan ini juga memperhatikan keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan kesejahteraan pekerja. Analisis KHL dilakukan dengan menggunakan data KHL dari masing-masing Kabupaten/Kota di DIY.

"Penetapan UMK diharapkan dapat diumumkan paling lambat pada tanggal 18 Desember 2024," jelasnya.

Joko Susanto, anggota Dewan Pengupahan dan unsur akademisi, mengungkapkan penetapan besaran UMP DIY didasarkan pada survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota pada tahun 2021 hingga 2022. 

"Meskipun survei dilakukan dalam rentang waktu yang berbeda, hasil survei tersebut menjadi landasan utama dalam proyeksi besaran UMP yang ditetapkan," imbuhnya.

Baca Juga:Perempuan Difabel Rentan Kekerasan, SIGAB Tuntut Aksi Nyata Pemerintah

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak