Kementerian PPPA Identifikasi Kasus Perdagangan bayi yang Libatkan Rumah Bersalin di Yogyakarta

Sebelumnya, polisi mengungkap kasus perdagangan bayi di Kota Yogyakarta dengan meringkus dua tersangka berinisial JE dan DM yang berprofesi sebagai bidan

Galih Priatmojo
Jum'at, 13 Desember 2024 | 21:29 WIB
Kementerian PPPA Identifikasi Kasus Perdagangan bayi yang Libatkan Rumah Bersalin di Yogyakarta
Rilis kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual beli bayi di Mapolda DIY, Kamis (12/12/2024). [Suarajogja.id/Hiskia]

SuaraJogja.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi menyatakan pihaknya tengah mengidentifikasi kasus perdagangan bayi lewat salah satu rumah bersalin di Kota Yogyakarta.

Arifah Choiri Fauzi di Kota Yogyakarta, Jumat, menuturkan identifikasi diperlukan sebelum upaya pendampingan lebih lanjut.

"Saat ini sedang mengidentifikasi kenapa, kronologisnya seperti apa, kemudian nanti kita akan melakukan pendampingan lebih lanjut," tutur dia.

Menurut Arifah Fauzi, kasus terkait anak, termasuk perdagangan bayi yang muncul di Kota Yogyakarta biasanya langsung dipantau oleh tim dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) di tingkat kabupaten.

Baca Juga:Jelang Nataru, Kebutuhan BBM di Jogja Naik 5,6 Persen

"Kalau ada kasus-kasus seperti itu sudah dilakukan pemantauan oleh dinas UPTD PPPA di tingkat kabupaten. Nah, nanti kami memantau sudah sejauh mana," ujar dia.

Mengenai kemungkinan pengetatan perizinan rumah bersalin pasca-teruangkapnya kasus perdagangan bayi di Kota Gudeg itu, menurut Arifah Fauzi upaya tersebut nantinya menjadi ranah Kementerian Kesehatan.

"Itu kan bukan wilayah kami. Jadi ya, mungkin nanti dari pihak-pihak tertentu yang terkait dengan perizinan ya pasti dengan institusi tertentu," ucap dia.

Sebelumnya, polisi mengungkap kasus perdagangan bayi di Kota Yogyakarta dengan meringkus dua tersangka berinisial JE dan DM yang berprofesi sebagai bidan di salah satu rumah bersalin pada 4 Desember 2024.

Keduanya beraksi dengan modus menerima penyerahan atau perawatan bayi lewat rumah bersalin tempat mereka praktik di Demakan Baru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

Baca Juga:Dua Bidan di Jogja Praktik Jual Beli Bayi Sejak 2010, Tercatat 66 Bayi Berhasil Dijual Puluhan Juta

Setiap pasangan yang tidak berkenan atau tidak mampu merawat bayinya, diminta mendatangi rumah bersalin tersebut untuk dititipkan dan dirawat.

Keduanya kemudian mencari orang yang ingin mengadopsi bayi, termasuk membantu calon pengadopsi mendapatkan akta kelahiran bayi secara ilegal.

Kepada para calon pengadopsi, tersangka menawarkan harga Rp55 juta hingga Rp65 juta untuk bayi perempuan dan Rp65 juta sampai Rp85 juta untuk bayi laki-laki dengan modus sebagai biaya persalinan

Berdasarkan data yang diperoleh Polda DIY kurun 2015 hingga saat dua tersangka tertangkap tangan pada 4 Desember 2024, tercatat sebanyak 66 bayi dijual terdiri atas 28 bayi laki-laki dan 36 bayi perempuan serta 2 bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak