Suap, Asusila hingga Geser Suara, DKPP Beberkan Borok Penyelenggara Pemilu 2024, Pecat 66 Orang

Jumlah pengaduan DKPP yang sangat besar jumlahnya mencapai 687 pengaduan.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 14 Desember 2024 | 12:04 WIB
Suap, Asusila hingga Geser Suara, DKPP Beberkan Borok Penyelenggara Pemilu 2024, Pecat 66 Orang
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito saat memberi paparan kepada awak media di Jogja. [Suarajogja.id/Hiskia]

SuaraJogja.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima 687 pengaduan terkait Pemilu selama 2024. Tak hanya itu, ada 66 penyelenggara Pemilu yang dipecat sepanjang tahun ini akibat terbukti melanggar kode etik.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito saat jumpa pers usai Rapat Penyampaian Laporan Kinerja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Tahun Anggaran 2024 yang dilaksanakan di Yogyakarta, Jumat (13/12/2024) malam.

"Jumlah pengaduan DKPP yang sangat besar jumlahnya mencapai 687 pengaduan. Bila itu kita hitung sepekan lima hari kerja sehari ada tiga pengaduan," ujar Heddy.

"Dan jumlah penyelenggara pemilu yang diberhentikan DKPP selama setahun ini, diberhentikan tetap ya, itu 66 orang, baik itu dari unsur penyelenggara pusat maupun sampai tingkat daerah," katanya.

Baca Juga:Jangan hanya Kaji Perilaku Pemilih di DIY saja, Kesbangpol Diminta Riset Kandidat hingga Penyelenggaraan Pemilu

Selain itu masih ada 15 orang penyelenggara pemilu yang diberhentikan dari jabatan. Serta 253 penyelenggara lainnya dijatuhi sanksi Peringatan.

Disampaikan Heddy ada beberapa penyebab yang membuat penyelenggara pemilu dipecat. Mulai dari yang paling sering ditemukan yakni terkait tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu.

"Biasanya mereka ini berkaitan dengan seleksi, mereka masih anggota partai politik tapi ternyata menjadi anggota KPU," ucapnya.

Kemudian ada yang berkaitan dengan perubahan hasil pemilu atau menggeser perolehan suara.

"Banyak ternyata kecurangan-kecurangan dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Ini menjadi perhatian kita semua bahwa penyelenggara pemilu baik itu KPU atau Bawaslu ada yang masih punya integritas yang sangat memprihatinkan menggeser suara," tuturnya.

Baca Juga:Survei Kajian Perilaku Pemilih dalam Pemilu 2024 Soroti Partisipasi Generasi Z di DIY

Lalu tak kalah memprihatinkan yakni terkait dengan kasus asusila serta suap. Tindakan asusila ini masuk dalam penyebab pemecatan penyelenggara pemilu yang bersifat non tahapan.

"elakanya kasus asusila ini biasanya terjadi di saat tahapan sedang sibuk-sibuknya. Jadi di luar non tahapan itu kasus asusila, ada juga karena suap. Suap saat penghitungan suara. Suap itu terjadi saat penghitungan maupun dijanjikan sebelum penghitungan," tandasnya.

Terkait jumlah pengaduan yang besar, Heddy menilai masyarakat sudah semakin punya perhatian terhadap kinerja KPU dan Bawaslu. Ditambah dengan publik yang makin punya informasi untuk mengadukan KPU dan Bawaslu ke DKPP.

"Mungkin ada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap DKPP meningkat. Ketika mereka gagal mengadu ini ke MK ke polisi ke Bawaslu selalu larinya ke DKPP atau bahkan bareng, ngadu ke MK iya ke DKPP iya, ngadu ke bawaslu iya ke DKPP iya. Jadi itu lah yang terjadi kenapa pengaduan sangat besar," cetusnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak