Ketum PP Muhammadiyah Desak Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen, Khawatir Beratkan Ekonomi Rakyat Kecil

Kebijakan yang diterapkan itu tidak justru kontraproduktif.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:38 WIB
Ketum PP Muhammadiyah Desak Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen, Khawatir Beratkan Ekonomi Rakyat Kecil
Ilustrasi PPN 12 Persen akan diberlakukan pemerintah tahun 2025. [Suara.com/Rochmat]

SuaraJogja.id - Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir meminta pemerintah melakukan kajian ulang terhadap kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Diketahui kenaikan PPN itu akan mulai berlaku pada tahun depan.

Menurut Haedar, selama ini memang persoalan ekonomi tersebut tak lepas dari perusahaan-perusahaan kecil. Dalam hal ini khususnya kelas masyarakat bawah yang tengah berjuang memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Problemnya kan selalu terkait dengan perusahaan-perusahaan kecil, lalu warga masyarakat yang mulai berusaha untuk bangkit berekonomi," kata Haedar kepada awak media di UGM, Kamis (19/12/2024).

"Kemudian tentu lembaga-lembaga sosial ya yang memang ada dimensi urusan pajak tetapi mereka bergerak secara sosial. Maka mungkin perlu betul-betul dikaji ulang ya," imbuhnya.

Baca Juga:Pembangunan Jalan Tol Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Pemkab Sleman Optimistis Tumbuh di Kisaran 5 Persen

Kajian ulang kebijakan itu, disampaikan Haedar perlu untuk lebih memperhatikan aspek keadilan sosial masyarakat. Mengingat kebijakan itu memberikan dampak luas kepada seluruh elemen masyarakat.

"Sehingga kebijakan pajak itu juga ya memperhatikan aspek keadilan sosial, karena kan policy pajak tidak akan lepas dari kondisi kehidupan bangsa dan cita-cita keadilan sosial, di situ aja yang harus diperhatikan betul," kata dia.

Diharapkan Haedar, kebijakan yang diterapkan itu tidak justru kontraproduktif. Apalagi bagi masyarakat yang bergerak pada ekonomi kecil dan menengah.

"Sehingga kebijakan itu kemudian malah tidak menghambat spirit kemajuan pada setiap elemen masyarakat institusi yang tidak sepenuhnya mereka bergerak dalam dunia bisnis yang berskala besar," pungkasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia resmi menaikkan Tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen. Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2025.

Baca Juga:Pakar Ekonomi UMY Minta Pemerintah Kaji Ulang Terkait Rencana Kenaikan PPN 12 %

Imbasnya, sejumlah barang dan jasa yang berkategori mewah atau premium akan mengalami kenaikan tarif PPN. Salah satunya adalah institusi pendidikan bertaraf International dengan biaya tinggi dan fasilitas premium.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini