Mulai 2025, Pemkot Yogyakarta Bebaskan Retribusi PBG bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Ketua Tim Kerja Pengendalian Bangunan Dinas PUPKP Kota Yogyakarta Artanti Setyaningsih menyebut permohonan pembebasan Retribusi PBG sebaiknya diajukan sebelum masuk ke SIMBG.

Galih Priatmojo
Rabu, 08 Januari 2025 | 13:35 WIB
Mulai 2025, Pemkot Yogyakarta Bebaskan Retribusi PBG bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Ilustrasi perumahan bagi masyarakat. (Dok: PUPR)

Pengajuan perizinan PBG dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) Kementerian Pekerjaan Umum RI.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Pengendalian Bangunan Dinas PUPKP Kota Yogyakarta Artanti Setyaningsih menambahkan permohonan pembebasan Retribusi PBG sebaiknya diajukan sebelum masuk ke SIMBG.

Pengajuan permohonan perizinan PBG, kata dia, diproses dahulu di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta karena ada berkas yang harus diunggah di SIMBG, salah satunya terkait syarat dan kelengkapan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan dokumen lingkungan.

"Pada saat perencanaan dan penyiapan dokumen teknis dapat mulai berkonsultasi dan menyampaikan permohonan pembebasan bea retribusi PBG dengan melengkapi syarat-syarat. Sasaran pembebasan bea retribusi ini untuk masyarakat maupun pengembang," ujar Artanti.

Baca Juga:Harus Penuhi Kebutuhan 150 Ribu Siswa SMA/SMK Jogja, SPPG Belum Siap Laksanakan MBG

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak