"Kita kenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP atau Pasal 265 ayat 1 KUHP atau Pasal 362 ayat 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," tandasnya.
Duo Penjambret di Gamping Akhirnya Ditangkap, Sempat Mabuk Sebelum Beraksi
Aksi penjambretan yang viral itu terjadi Jumat (13/12/2024) malam lalu. Korban merupakan dua orang mahasiswi yang hendak pulang ke rumah usai membeli makan.
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 14 Januari 2025 | 13:07 WIB

BERITA TERKAIT
Demi Lolos Macet, Pengendara di Makassar Bikin Wali Kota Naik Pitam!
13 April 2025 | 11:23 WIB WIBREKOMENDASI
News
BTNGM Tindak Pendaki Ilegal yang Viral, Kirim Surat ke Pihak Kampus di Sukoharjo untuk Diproses
13 April 2025 | 19:17 WIB WIBTerkini