Akhir Pelarian Dua Terpidana Politik Uang di Sleman, Kabur ke Luar Kota tapi Pilih Serahkan Diri Karena Ini

Sebelumnya tiga orang terpidana juga sempat kabur, namun menyerahkan diri pada 9 Januari 2025 lalu.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 14 Januari 2025 | 19:06 WIB
Akhir Pelarian Dua Terpidana Politik Uang di Sleman, Kabur ke Luar Kota tapi Pilih Serahkan Diri Karena Ini
Sidang perdana kasus politik uang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (18/12/2024). [Suarajogja.id/Hiskia]

SuaraJogja.id - Dua orang terpidana perkara politik uang pada Pilkada Sleman akhirnya ikut menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. Kini sudah lengkap lima terpidana yang dieksekusi oleh Kejari Sleman dalam perkara tersebut.

Diketahui lima terpidana itu sempat melarikan diri sebelum dieksekusi. Mereka melarikan diri usai vonis banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta.

"Sudah kita eksekusi ke Lapas Kelas IIB Sleman di Cebongan, sudah tuntas," kata Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto, saat dikonfirmasi, Selasa (14/1/2025).

Dua terpidana yang menyerahkan diri itu adalah Gerardus Agung Sefrian dan Hari Sukaca Suyatman. Mereka menyusul Suyatman, Sutriyono, dan Poniman yang telah menyerahkan diri lebih dulu pada Kamis (9/1/2025) kemarin.

Baca Juga:Sempat Kabur, Tiga Terdakwa Politik Uang di Sleman Menyerahkan Diri ke Kejari

Disampaikan Agung, dua terpidana itu sempat melarikan diri hingga ke luar kota.

"Menurut data kami [dua terpidana] sempat keluar kota. Namun, setelah kita imbau agar menyerahkan diri akhirnya yang bersangkutan melaksanakan imbauan tersebut," ujarnya.

Kaburnya kelima terpidana ini, kata Agung tak berpengaruh pada hukuman yang telah dijatuhkan kepada warga Minggir, Sleman itu. Namun, hal itu menjadi penilaian tersendiri nantinya oleh pihak Lapas.

"Tidak ada kaitannya dengan berat ringannya hukuman, namun itu jadi penilaian tersendiri oleh pihak Lapas, yang pasti tugas Jaksa selaku eksekutor telah tuntas dilaksanakan," tegasnya.

Banding Jaksa Dikabulkan

Baca Juga:Ditetapkan jadi Walikota Yogyakarta, Hasto Siap Realisasikan Janji Politik Atasi Sampah

Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sleman terhadap lima terdakwa kasus politik uang pada Pilkada Sleman kemarin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak