Pajak Hotel, Restoran, dan BPHTB Dongkrak PAD Sleman hingga Rp1,18 Triliun

Adapun realisasi capaian PAD di tahun 2024 ini setara dengan 98,71 persen.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 15 Januari 2025 | 18:35 WIB
Pajak Hotel, Restoran, dan BPHTB Dongkrak PAD Sleman hingga Rp1,18 Triliun
Ilutrasi hotel di Sleman, DI Yogyakarta. (SuaraJogja.id/HO-Hotel Tentrem Yogyakarta)

Terakhir, realisasi pendapatan lain-lain PAD yang sah mencapai Rp36,666 miliar dari target Rp53,981 miliar. Tina menyebut, penerimaan ini bersumber dari 10 jenis pajak di antaranya bunga deposito, Dinas Kesehatan, penguatan modal, jasa giro, pendapatan denda pajak daerah, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Dinas Lingkungan Hidup, dan pendapatan lain-lain PAD yang sah.

"Paling banyak itu dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadi, realisasinya sebesar Rp12,614 miliar. Kemudian disusul bunga deposito dan pendapatan lain-lain PAD yang sah," ungkap dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak