"Insya allah informasi lengkap akan kami sampaikan kepada masyarakat DIY yang ingin melaksanakan umrah maupun haji," kata Jauhar.
Diberitakan sebelumnya, Polda DIY mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan salah satu Biro Haji dan Umrah di Yogyakarta. Puluhan orang menjadi korban dengan kerugian ditaksir mencapai Rp14 miliar.
Berdasarkan penyelidikan biro umrah nakal itu adalah PT Hasanah Magna Safari (HMS). Dengan pemilik yang kini juga sudah ditetapkan tersangka berinisial ID (46) warga Mergangsan, Kota Yogyakarta.
Baca Juga:Jangan Sampai Terlena Harga Miring, Ini Standar Biaya Umrah yang Ditentukan Kemenag