SuaraJogja.id - Anggota Komisi C DPRD Kota Yogyakarta, Muhammad Affan, meminta pelaksanaan program desentralisasi tata kelola sampah di wilayahnya diawasi secara ketat. Pendataan menyeluruh menjadi salah satu aspek yang perlu dilakukan secara menyeluruh.
Dia mendorong semua rumah sudah harus terdata sebagai pelanggan sampah untuk mempermudah penyusunan peta jalan persampahan yang akan mulai ditargetkan berjalan dalam beberapa bulan ke depan.
Menurutnya program desentralisasi sampah saat ini dapat menjadi solusi tepat penanganan 245 ton sampah harian di kota gudeg.
Adapun Pemkot Yogyakarta memutuskan mulai 1 Maret 2025, pelayanan pembuangan sampah di Depo DLH Kota Yogyakarta hanya diperbolehkan menggunakan penggerobak atau transporter. Hal ini menyebabkan pembuangan sampah di berbagai depo tidak boleh dilakukan langsung oleh masyarakat.
Affan menjelaskan program sampah yang diterima di depo adalah jenis sampah residu organik dan residu anorganik. Sehingga setiap rumah tangga, pengelola kegiatan atau usaha wajib melakukan upaya pengurangan sampah melalui pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, dan penggunaan kembali sampah.
"Nantinya setiap rumah tangga maupun tempat usaha wajib terdaftar di bank sampah terdekat untuk bisa diambil sampahnya secara komunal atau bersama-sama untuk dibuang ke Depo," kata Affan dalam keterangannya dikutip, Selasa (28/1/2025).
Politisi Partai Golkar ini menuturkan pada Januari ini Kecamatan Kraton dan Pakualaman dijadikan sebagai percontohan. Kemudian dikembangkan pada lima kecamatan lain pada Februari dan tujuh kecamatan pada Maret.
Penerapan ini memerlukan alur tata kelola pengambilan sampah yang baik sehingga pentingnya penataan dan pengawasan yang menyeluruh dalam realisasinya nanti.
Mengingat, Affan bilang ada kemungkinan kebocoran yang diartikan bahwa terdapat rumah tangga yang tidak berlangganan sampah. Sehingga mereka bakal berpeluang membuang sampah di berbagai tempat kosong atau nekat membuang di tempat sampah milik tetangganya atau orang lain.
“Nah persoalan inilah yang harus diawasi dan dievaluasi lebih jauh. Lalu kebijakan apa yang diambil Pemkot ketika ada rumah tangga yang tidak berlangganan sampah, kemudian juga harus dicatat tertulis di mana mereka membuangnya?,” tegasnya.
"Kami juga meminta DLH untuk terus memperbarui data program desentralisasi sampah di berbagai kecamatan percontohan sebelum resmi dilaksanakan awal April," imbuhnya.
Selain itu, disampaikan Affan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja bisa memberikan dukungan dari aspek lain. Misalnya dengan memperluas atau menambah lagi pembuatan lubang biopori di kalurahan-kalurahan padat penduduk.
Affan menilai jika pengawasan ini tidak dilakukan ketat maka persoalan sampah di Kota Yogyakarta tidak akan pernah tertangani dengan optimal. Hal ini tentunya akan sangat sia-sia mengingat setiap tahunnya anggaran penanganan persoalan sampah yang diambilkan dari APBD mencapai puluhan miliar.
"Kita berharap program bisa maksimal dengan dana yang digelontorkan," ucapnya.