Soroti Pendataan Menyeluruh, DPRD Kota Yogyakarta Minta Desentralisasi Sampah Diawasi Ketat

Nantinya setiap rumah tangga maupun tempat usaha wajib terdaftar di bank sampah terdekat untuk bisa diambil sampahnya secara komunal atau bersama-sama untuk dibuang ke Depo

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 29 Januari 2025 | 11:44 WIB
Soroti Pendataan Menyeluruh, DPRD Kota Yogyakarta Minta Desentralisasi Sampah Diawasi Ketat
Seorang warga melintasi sejumlah lokasi pembuangan sampah liar di Jalan Pasiraman, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Rabu (4/12/2024). (dok.Istimewa)

"Kami juga meminta DLH untuk terus memperbarui data program desentralisasi sampah di berbagai kecamatan percontohan sebelum resmi dilaksanakan awal April," imbuhnya.

Selain itu, disampaikan Affan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja bisa memberikan dukungan dari aspek lain. Misalnya dengan memperluas atau menambah lagi pembuatan lubang biopori di kalurahan-kalurahan padat penduduk.

Affan menilai jika pengawasan ini tidak dilakukan ketat maka persoalan sampah di Kota Yogyakarta tidak akan pernah tertangani dengan optimal. Hal ini tentunya akan sangat sia-sia mengingat setiap tahunnya anggaran penanganan persoalan sampah yang diambilkan dari APBD mencapai puluhan miliar.

"Kita berharap program bisa maksimal dengan dana yang digelontorkan," ucapnya.

Baca Juga:Antisipasi Kemacetan Parah Saat Libur Panjang Imlek dan Isra Miraj, Pemkot Jogja Buat Rekayasa Lalu Lintas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak