Pertamina Terbitkan Aturan Baru, Sebanyak 71 Ribu Pengecer Gas Melon di Jateng-DIY Tolak Jadi Pangkalan Resmi

Mulai 1 Februari 2025, setiap pangkalan dilarang menyalurkan gas melon kepada pengecer. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa distribusi gas bersubsidi ini tepat sasaran

Galih Priatmojo
Senin, 03 Februari 2025 | 13:53 WIB
Pertamina Terbitkan Aturan Baru, Sebanyak 71 Ribu Pengecer Gas Melon di Jateng-DIY Tolak Jadi Pangkalan Resmi
Ilustrasi pengecer gas melon

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Kabupaten Gunungkidul, Ris Heryanti membenarkan kebijakan tersebut. Seperti yang tertera di Surat Edaran teknisnya seperti itu dan kewenangan ada di Pertamina Patra Niaga. 

Jika sebelumnya pangkalan atau sub-penyalur diperbolehkan menyalurkan hingga 10 persen dari alokasi harian ke pengecer, aturan baru ini mewajibkan 100 persen distribusi langsung ke konsumen akhir. 

"Tujuan utamanya adalah memotong jalur distribusi yang panjang dan memastikan harga tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET)"terang dia.

Kontributor : Julianto

Baca Juga:106 Luncuran Lava Merapi dalam Sepekan, Potensi Awan Panas Tinggi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak