Dari Eksekutor Sampai Pemalsu STNK, Polresta Jogja Bongkar Sindikat Curanmor Honda Beat Antar Provinsi

Berdasarkan hasil dari pemeriksaan kepada pelaku, diakui telah melakukan pencurian sebanyak kurang lebih 20.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:08 WIB
Dari Eksekutor Sampai Pemalsu STNK, Polresta Jogja Bongkar Sindikat Curanmor Honda Beat Antar Provinsi
Kapolresta Jogja beserta jajarannya menunjukkan barang bukti yang dicuri oleh sindikat motor saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (6/2/2025). [Suarajogja.id/Hiskia]

SuaraJogja.id - Polresta Yogyakarta mengungkap sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) spesialis Honda Beat di DIY-Jawa Tengah. Empat orang pelaku ditangkap dengan 11 sepeda motor diamankan.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengatakan pelaku memang sengaja menarget motor Honda Beat untuk dicuri. Alasannya karena sepeda motor itu lebih mudah dirusak.

"Hasil dari pemeriksaan pelaku mengatakan untuk jenis itu [Honda Beat] lebih mudah untuk dirusak kuncinya. Ini nanti juga mungkin masukan bagi ATPM [Agen Tunggal Pemegang Merek] untuk lebih safety-nya nanti seperti apa ke depan," kata Aditya saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (6/2/2025).

Aditya bilang modus operandi pelaku menggunakan berbagai kunci untuk merusak kunci kontak sepeda motor. Setelah berhasil kendaraan curian itu dibawa ke Grobogan, Jateng untuk dijual dan dilengkapi dengan STNK palsu.

Baca Juga:Modus Sewa Lalu Gadaikan, Karyawan Rental di Bantul Gelapkan 20 Motor

Empat orang tersangka itu yakni HP alias Heko (34), sopir, warga Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan yang berperan eksekutor. Lalu AD (27) warga Grobogan, Jawa Tengah, sebagai penadah atau pembeli kendaraan.

Lalu KU (41) warga Grobogan, Jawa Tengah, dengan peran membuat STNK palsu. Serta DA (33) warga Grobogan, Jawa Tengah dengan peran sebagai penadah.

"Kejahatan sindikat ini pelaku HP berhasil melakukan pencurian sepeda seorang diri, dia mengakuinya seorang diri. Namun ini nanti perlu kita dalami lagi apakah memang betul seorang diri atau masih ada tersangka lain atau pelaku lain," ungkapnya.

Setelah HP, melakukan pencurian kendaraan tersebut dikendarai menuju Grobogan dengan plat nomor asli dibuang terlebih dahulu di jalan. HP bertemu AD yang kemudian kendaraan tersebut disamarkan.

"Dengan cara ada diubah warna lis dari atau stiker dari kendaraan tersebut. Misalnya, warna merah diganti warna hijau dan sebagainya," imbuhnya.

Baca Juga:Pria Asal Kasihan Gadaikan 20 Motor Rental, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Selain itu, kunci kontak motor curian yang telah rusak juga diganti dengan seperangkat kunci yang lain. Kemudian AD memesan STNK palsu kepada KU.

"Kemudian, baru dijual kembali kepada DA sebelum dijual kepada masyarakat," ucapnya.

Berdasarkan hasil dari pemeriksaan kepada pelaku, diakui telah melakukan pencurian sebanyak kurang lebih 20 lokasi dan 5 di antaranya di wilayah Kota Yogyakarta dan sisanya di wilayah lain di Yogyakarta.

"Semua kendaraan tersebut setelah dilakukan pencurian dibawa ke seorang penadah di wilayah Grobogan, Jawa Tengah dengan inisial AD. Kemudian, telah dilakukan pencairan dan penyitaan terhadap 11 kendaraan di berbagai tempat di wilayah Grobogan, Jawa Tengah," pungkasnya.

Atas aksinya empat tersangka dikenakan pasal ancaman yang berbeda. Untuk tersangka HP sebagai eksekutor dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Kemudian untuk tersangka AD dan DA sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun. Lalu untuk KU sebagai pemalsu STNK dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini