Vonis 20 Tahun Harvey Moeis, Pukat UGM: Kemajuan dalam Pemberantasan Korupsi

Dia menilai vonis ini menunjukkan komitmen yang kuat dari majelis hakim terhadap tindak perkara korupsi.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 14 Februari 2025 | 17:04 WIB
Vonis 20 Tahun Harvey Moeis, Pukat UGM: Kemajuan dalam Pemberantasan Korupsi
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) bersiap keluar ruangan sidang usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym]

"Jadi untuk kasus Harvey Moeis ini memang ya dia salah satu pemain penting ya tapi menurut saya dia bukan yang utama karena setahu saya masih ada aktor lain yang lebih punya peran daripada dia," sebutnya.

Awalnya, Harvey hanya dijatuhi hukuman vonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi timah melalui putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 23 Desember 2024 lalu.

Harvey diketahui terlibat dalam korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Baca Juga:"Serba Tidak Jelas", Pukat UGM Soroti Pernyataan Prabowo Soal Korupsi yang Kontradiktif

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak