Pantau Penyerahan THR dari Perusahan ke Karyawan, Ini Kata Bupati Kulon Progo

Berdasarkan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor: 6 Tahun 2016, pengusaha diwajibkan membayar THR Keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Galih Priatmojo
Senin, 24 Maret 2025 | 17:03 WIB
Pantau Penyerahan THR dari Perusahan ke Karyawan, Ini Kata Bupati Kulon Progo
Bupati Kulon Progo Agung Setyawan saat berada di PT Sung Chang Indonesia, Senin (24/3/2025). ANTARA/HO-Humas Pemkab Kulon Progo.

Masa kerja/12 × satu bulan upah.

Upah satu bulan yang dimaksud di atas terdiri dari beberapa komponen, yaitu upah tanpa tunjangan, upah bersih, atau upah pokok beserta tunjangan tetap.

Sebagai contoh, jika gaji bulanan Anda adalah Rp5.000.000, maka Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima setelah bekerja selama 1,3 tahun adalah sebesar satu bulan gaji, yaitu Rp5.000.000. Sementara itu, jika masa kerja Anda hanya 5 bulan, perhitungan THR-nya adalah 6/12 × Rp5.000.000 = Rp2.500.000.

Dengan adanya ketentuan ini, pemerintah berharap THR dapat mendukung karyawan dalam memenuhi kebutuhan menjelang hari raya keagamaan serta meningkatkan kesejahteraan karyawan di seluruh sektor. Jika karyawan yang tidak menerima THR tepat waktu berhak melaporkan permasalahan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan setempat agar segera ditindaklanjuti.

Baca Juga:Pemda DIY Sebut MinyaKita Raib di Pasar Wates Kulon Progo

Untuk THR bagi pekerja yang berstatus kemitraan, belum ada aturan yang mengatur pemberian THR. Pegawai kemitraan seperti ojek online masih belum mendapatkan hak THR. Sebagai upaya untuk memperoleh hak tersebut, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera membuat peraturan pemberian THR bagi ojek online. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak