Pantau Penyerahan THR dari Perusahan ke Karyawan, Ini Kata Bupati Kulon Progo

Berdasarkan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor: 6 Tahun 2016, pengusaha diwajibkan membayar THR Keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Galih Priatmojo
Senin, 24 Maret 2025 | 17:03 WIB
Pantau Penyerahan THR dari Perusahan ke Karyawan, Ini Kata Bupati Kulon Progo
Bupati Kulon Progo Agung Setyawan saat berada di PT Sung Chang Indonesia, Senin (24/3/2025). ANTARA/HO-Humas Pemkab Kulon Progo.

Pemerintah telah mengatur perhitungan THR melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Nomor 11 Tahun 2020. Melalui aturan ini, pemerintah berharap memberikan kepastian hukum dan kepastian penghasilan tambahan bagi karyawan menjelang hari raya keagamaan.

Menurut UU Cipta Kerja, perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan tetap dan tidak tetap sesuai dengan masa kerja. Karyawan yang bekerja minimal satu bulan berhak atas THR proporsional, sedangkan yang bekerja dengan jangka satu tahun atau lebih, sangat berhak atas THR satu kali gaji.

UU Cipta Kerja Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang merevisi Pasal 88E UU Ketenagakerjaan, menyebutkan THR merupakan hak karyawan yang dijamin oleh regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Oleh karena itu, saat menjelang Lebaran, karyawan berhak menerima THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, sesuai aturan yang berlaku.

THR merupakan bagian upah yang wajib diberikan pengusaha atau perusahaan kepada karyawannya menjelang hari raya keagamaan sesuai dengan keyakinannya masing-masing, seperti Idulfitri, Natal, Waisak, atau Nyepi. THR juga dianggap pendapatan non-upah untuk memenuhi kebutuhan karyawan dan keluarga saat hari raya.

Baca Juga:Pemda DIY Sebut MinyaKita Raib di Pasar Wates Kulon Progo

Perhitungan tunjangan hari raya karyawan sesuai Pasal 3 dan Pasal 4 Permenaker 6/2016 adalah karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus menerus berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Karyawan dengan masa kerja satu bulan atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan, menerima THR secara proporsional berdasarkan masa kerja, dengan rumus:

Masa kerja/12 × satu bulan upah.

Upah satu bulan yang dimaksud di atas terdiri dari beberapa komponen, yaitu upah tanpa tunjangan, upah bersih, atau upah pokok beserta tunjangan tetap.

Sebagai contoh, jika gaji bulanan Anda adalah Rp5.000.000, maka Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima setelah bekerja selama 1,3 tahun adalah sebesar satu bulan gaji, yaitu Rp5.000.000. Sementara itu, jika masa kerja Anda hanya 5 bulan, perhitungan THR-nya adalah 6/12 × Rp5.000.000 = Rp2.500.000.

Dengan adanya ketentuan ini, pemerintah berharap THR dapat mendukung karyawan dalam memenuhi kebutuhan menjelang hari raya keagamaan serta meningkatkan kesejahteraan karyawan di seluruh sektor. Jika karyawan yang tidak menerima THR tepat waktu berhak melaporkan permasalahan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan setempat agar segera ditindaklanjuti.

Baca Juga:Banjir dan Longsor Mengintai, Kulon Progo Gelontorkan Dana Rp700 Juta untuk Mitigasi Bencana

Untuk THR bagi pekerja yang berstatus kemitraan, belum ada aturan yang mengatur pemberian THR. Pegawai kemitraan seperti ojek online masih belum mendapatkan hak THR. Sebagai upaya untuk memperoleh hak tersebut, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera membuat peraturan pemberian THR bagi ojek online. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak