Tak Ikut Ajukan Judicial Review Revisi UU TNI, Muhammadiyah Kritik Supremasi Militer vs Sipil

menurut Haedar, Muhammadiyah menilai pengesahan UU TNI oleh DPR RI tersebut tidak memberikan ruang kepada masyarakat. Dilakukan secara tertutup dan masyarakat tak dilibatkan

Galih Priatmojo
Rabu, 26 Maret 2025 | 12:19 WIB
Tak Ikut Ajukan Judicial Review Revisi UU TNI, Muhammadiyah Kritik Supremasi Militer vs Sipil
Ketum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir menyampaikan komentar terkait UU TNI di Yogyakarta, Selasa (25/3/2025) petang. [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memastikan tidak akan ikut mengajukan judicial review atau   uji materi Undang-undang (UU) TNI yang baru saja disahkan DPR RI seperti halnya dilakukan oleh elemen Muhammadiyah lainnya. Meski demikian organisasi masyarakat (ormas) terbesar Indonesia itu menyampaikan kritik terhadap pengesahan UU yang menimbulkan kontroversial tersebut.

"Kalau ada yang sudah judicial review, Muhammadiyah tidak akan menambah armada [pengajuan judicial review]," papar Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir di Yogyakarta, Selasa (25/3/2025) petang.

Namun, menurut Haedar, Muhammadiyah menilai pengesahan UU TNI oleh DPR RI tersebut tidak memberikan ruang kepada masyarakat. Dilakukan secara tertutup, masyarakat bahkan tidak dilibatkan dalam penyusunan naskah akademik revisi UU TNI. Padahal mestinya diskusi yang matang terkait keterlibatan militer dalam pemerintahan perlu dilakukan. 

Sebab bila militer diberikan peluang untuk kembali masuk ke berbagai struktur pemerintahan tanpa melepaskan jabatannya di institusi militer, maka akan muncul permasalahan baru. Di sisi lain, supremasi sipil yang tidak memiliki tatanan yang jelas juga berpotensi melahirkan demokrasi liberal yang dikuasai oleh oligarki.

Baca Juga:Tolak Pengesahan Revisi UU TNI, Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD DIY

"Kalau dua entitas ini terus kita hadapkan dan dipertentangkan, maka masalahnya tidak akan pernah selesai. Kita perlu mengurai kembali pola pikir yang mendasari perdebatan ini," tandasnya.

Karenanya Haedar berharap di momen Ramadan ini polemik sipil dan militer harus diurai dan didiskusikan dari hal yang paling dasar. Ini penting karena selama ini dalam teori demokrasi Indonesia yang liberal selalu dipertentangkan dua entitas, yakni entitas sipil versus entitas militer.

Dalam 'pertarungan' antara dua entitas itu akhirnya menimbulkan supremasi. Efek supremasi yang timbul ini lah juga perlu didiskusikan secara matang.

"Coba urai pondasi berpikirnya dulu, sayangnya DPR tidak memberi ruang untuk setiap permulaan apalagi permulaan penyusunan Undang-undang dengan naskah akademik yang leluasa kepada masyarakat," imbuhnya.

Sebanyak 7 Mahasiswa Ajukan Judicial Review Revisi UU TNI

Baca Juga:RUU TNI Intervensi Ranah Sipil? Pakar Hukum UMY Ingatkan Ancaman Kemunduran Demokrasi

Diketahui baru dua hari hasil revisi UU TNI disahkan DPR RI, terkini sejumlah masyarakat melakukan judicial review atau menggugat pengesahan tersebut ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak