UGM Bentuk Tim Periksa Pelanggar Disiplin Kepegawaian Gubes Farmasi Terkait Kasus Kekerasan Seksual

status dosen yang bersangkutan memang sudah diberhentikan alias dipecat. Namun pemeriksaan ini bertujuan untuk memproses status kepegawaian atau ASN yang bersangkutan.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 08 April 2025 | 12:06 WIB
UGM Bentuk Tim Periksa Pelanggar Disiplin Kepegawaian Gubes Farmasi Terkait Kasus Kekerasan Seksual
Ilustrasi kekerasan seksual (freepik.com)

"Para pimpinan juga menjatuhkan sanksi pada pelaku, diantarnya pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen," jelasnya.

Andi menambahkan, pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh UGM selalu berpegang teguh pada prinsip pengarusutamaan dan keadilan gender. UGM juga berupaya untuk memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan Korban. 

Karenanya tindakan cepat awal yang dilakukan oleh universitas dan fakultas terhadap terlapor adalah dengan membebaskannya dari kegiatan tridharma perguruan tinggi dan jabatan sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi. Pencopotan jabatan Terlapor selaku Ketua CCRC berdasarkan pada Keputusan Dekan Farmasi UGM pada 12 Juli 2024 lalu.

"Kebijakan itu ditetapkan sebelum proses pemeriksaan selesai untuk kepentingan para korban dan untuk memberikan jaminan ruang aman bagi seluruh sivitas akademika di fakultas," jelasnya.

Baca Juga:UGM Tolak Revisi UU TNI, Proses Tertutup di Hotel Mewah Abaikan Suara Rakyat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak