BTNGM Tindak Pendaki Ilegal yang Viral, Kirim Surat ke Pihak Kampus di Sukoharjo untuk Diproses

Pihak BTNGM secara resmi menyerahkan surat pemanggilan kepada pihak kampus UIN Raden Mas Said.

Muhammad Ilham Baktora
Minggu, 13 April 2025 | 19:17 WIB
BTNGM Tindak Pendaki Ilegal yang Viral, Kirim Surat ke Pihak Kampus di Sukoharjo untuk Diproses
Tangkapan layar dua pendaki ilegal yang menerobos masuk penutupan Gunung Merapi dengan status siaga. (Instagram)

SuaraJogja.id - Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) telah melayangkan surat pemanggilan kepada seorang pendaki ilegal Gunung Merapi yang diketahui merupakan alumnus Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Pendaki tersebut pernah aktif sebagai anggota Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) saat kuliah, dan kini menjadi anggota senior Mapala.

Kepala BTNGM, Muhammad Wahyudi, mengungkapkan bahwa identitas pendaki ilegal tersebut sudah dikantongi.

Proses pelacakan dilakukan melalui media sosial dengan menelusuri unggahan yang menampilkan aktivitas pendakian, bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) dan Kementerian Kehutanan.

Baca Juga:Viral, Foto Pendaki di Puncak Gunung Merapi Bikin Geger, Padahal Pendakian Ditutup

Pihak BTNGM secara resmi menyerahkan surat pemanggilan kepada pihak kampus UIN Raden Mas Said.

Pendaki tersebut dijadwalkan untuk memberikan keterangan di Kantor BTNGM, Kapanewon Pakem, Sleman, pekan depan.

Wahyudi menyampaikan keprihatinannya terhadap tren pelanggaran aturan pendakian oleh anggota Mapala.

Sebelumnya, pernah terjadi insiden serupa di mana seorang mahasiswa yang juga tergabung dalam Mapala tersesat saat mendaki Gunung Merapi secara ilegal.

Pihak BTNGM memutuskan untuk tidak mempublikasikan kasus ini secara luas atas permintaan dari pihak kampus.

Baca Juga:Kesan Pemudik Lewati Ruas Tol Jogja-Solo Fungsional Prambanan-Tamanmartani: Dapat Pemandangan Merapi

Namun, Wahyudi menyatakan tengah menyusun surat edaran khusus yang ditujukan kepada seluruh organisasi Mapala di Indonesia sebagai bentuk peringatan terkait status Gunung Merapi yang masih berbahaya.

Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup Sementara

Wahyudi menegaskan bahwa aktivitas pendakian di wilayah Taman Nasional Gunung Merapi masih ditutup hingga waktu yang belum ditentukan.

Penutupan ini merujuk pada surat resmi BTNGM bernomor PG.18/T.36/TU/HMS.2.0/04/2025 yang mencantumkan empat poin penting, termasuk larangan pendakian berdasarkan rekomendasi dari Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG).

Saat ini, status Gunung Merapi berada pada level Siaga (Level III).

Potensi bahaya mencakup guguran lava dan awan panas yang mengancam wilayah selatan–barat daya sejauh 5–7 km, termasuk aliran Sungai Boyong, Bedog, Krasak, Bebeng, Woro, dan Gendol.

Selain itu, lontaran material vulkanik akibat letusan eksplosif bisa mencapai radius 3 km dari puncak gunung.

"Gunung Merapi merupakan kawasan konservasi. Aktivitas pendakian tetap ditutup sementara sesuai rekomendasi BPPTKG," tegas Wahyudi dikutip dari Harianjogja, Minggu (13/4/2025).

Hanya Dua Jalur Resmi Pendakian di Merapi

BTNGM mengingatkan bahwa hanya ada dua jalur pendakian resmi di Gunung Merapi, yaitu melalui Jalur Selo (Kabupaten Boyolali) dan Jalur Sapu Angin (Kabupaten Klaten).

Di luar dua jalur tersebut, seluruh aktivitas pendakian dianggap ilegal karena tidak mengantongi izin dari BTNGM.

Baru-baru ini, BTNGM kembali menerima laporan adanya indikasi pendakian ilegal lainnya dan tengah melakukan pelacakan terhadap pelaku.

Pendaki Ilegal Akan Diminta Klarifikasi di Media Sosial

Terkait sanksi, Wahyudi menyatakan bahwa pendaki ilegal akan diminta membuat klarifikasi secara terbuka melalui seluruh akun media sosialnya, menyatakan bahwa pendakian ilegal merupakan tindakan yang keliru dan tidak patut dicontoh.

Pendaki juga akan menandatangani surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk pertanggungjawaban.

"Jika pelanggaran terulang, maka akan diproses melalui jalur hukum" ujar Wahyudi.

Ia mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa larangan pendakian ini semata-mata demi keselamatan, mengingat kondisi Gunung Merapi yang masih berstatus aktif dan berbahaya.

"Petugas kami terbatas. Kesadaran masyarakat sangat diperlukan agar tidak nekat mendaki meski jalur resmi sudah ditutup," ujar dia.

Kabar terbaru, sejumlah pendaki ilegal yang naik dari Selo, Boyolali sedang diamankan oleh jajaran Polsek Selo beserta pihak BTNGM, Minggu (13/4/2025).

Wahyudi belum menjelaskan adakah sanksi atau hukuman bagi pendaki ilegal yang diketahui 20 orang tersebut.

Hingga kini para pendaki yang merupakan pelajar, mahasiswa dan pekerja tersebut masih dimintai keterangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak