Parkir ABA Jadi Ruang Terbuka Hijau, Malioboro Bakal Lebih Cantik, Tapi Nasib Pedagang?

Made menyebutkan, Pemda hanya mengatur masalah pengalihan aset dan relokasi parkir.

Muhammad Ilham Baktora
Senin, 14 April 2025 | 17:31 WIB
Parkir ABA Jadi Ruang Terbuka Hijau, Malioboro Bakal Lebih Cantik, Tapi Nasib Pedagang?
Kondisi Parkir ABA yang akan dibongkar dan direlokasi, Senin (14/4/2025). [Kontributor/Putu]

SuaraJogja.id - Meski ditolak pedagang dan juru parkir, Pemda DIY terus melakukan pengembalian aset Parkir Abu Bakar Al (ABA) dari Pemkot Yogyakarta.

Pemda bahkan sudah siap melakukan pembongkaran Parkir ABA untuk dijadikan kawasan terbuka hijau.

Pemda DIY menyiapkan beberapa lokasi alternatif parkir, salah satunya di kawasan Ketandan, Kota Yogyakarta.

Namun karena luas lahan di Ketandan lebih sempit dibandingkan parkir ABA, desain kawasan parkir nantinya disesuaikan dengan karakter dan kapasitas lahan.

Baca Juga:Dipanggil Sultan, Wali Kota Hasto Wardoyo Didesak Segera Atasi Ruwetnya Masalah Kota Jogja

"Desainnya juga sudah disiapkan. Tapi, karena luasan antara lokasi lama dan yang di Ketandan berbeda, jadi ada penyesuaian desain, termasuk fasadnya agar sesuai dengan karakter kawasan Pecinan," papar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti di Yogyakarta, Senin (14/4/2025).

Selain Ketandan, menurut Made juga mengidentifikasi sejumlah lokasi lain yang akan dijadikan kantong parkir pengganti Parkir ABA. Di antaranya di Parkir Ngabean, Parkir Khusus Senopati serta Terminal Giwangan.

Namun keempat kantong parkir hanya digunakan sementara. Sebab Pemda aka mewujudkan kawasan Malioboro sebagai zona rendah emisi.

Parkir bus sementara bisa dilakukan di Parkir Senopati dan Ngabean.

Parkir Ketandan nantinya hanya diperuntukkan untuk parkir kendaraan pribadi seperti sepeda motor dan mobil.

Baca Juga:Malioboro Bau Pesing? Ide Pampers Kuda Mencuat, Antara Solusi atau Sekadar Wacana

Sedangkan Terminal Giwangan direncanakan menjadi terminal wisata

"Jadi, penggantinya sementara ini masih menggunakan beberapa titik [untuk bus], seperti Ngabean dan Senopati. Sementara ya," ungkapnya.

Made menyebutkan, Pemda hanya mengatur masalah pengalihan aset dan relokasi parkir.

Sedangkan relokasi pedagang dan juru parkir yang sebelumnya beraktivitas di kawasan Parkir ABA diserahkan ke Pemkot Yogyakarta.

Namun Pemda DIY dan Pemkot tetap akan melakukan koordinasi. Hal ini terkait relokasi para pedagang dan tukar parkir di kawasan tersebut.

Apalagi saat ini jumlah juru parkir yang pernah tercatat di kawasan sisi timur Parkir ABA mencapai 154 orang.

Sedangkan untuk pedagang, meski ada kios-kios di kawasan parkir ABA, aktivitas pedagang di kawasan tersebut sudah mulai menurun. Karena itu

"Nah, ini sedang dalam proses konsolidasi oleh pihak Kota. Nantinya akan dibahas lebih lanjut lagi dengan Pemkot," ungkapnya.

Made menambahkan, rencana pengambilan Parkir ABA tidak dilakukan mendadak.

Pemda sudah mulai 2021 berencana memfungsikan sebagai menjadi low emission zone atau rendah emisi. Hal itu sesuai dengan management plan kawasan sumbu filosofi di Malioboro.

Sementara keberadaan parkir kendaraan bermotor di kawasan itu dinilai tidak sesuai arah pengembangan kawasan.

Area parkir di ujung utara Jalan Malioboro yang awalnya digunakan sebagai parkir sepeda berkembang jadi parkir kendaraan bermotor, bahkan bus-bus pariwisata.

Untuk mengantisipasi pengalihan fungsi, Pemda DIY sejak 2022 hingga 2023 telah melakukan perjanjian sewa dengan pengelola lama.

Perjanjian tersebut bahkan diperpanjang hingga April 2025 ini sebelum pengembalian aset kepada pihak Keraton.

"Itu kan sebenarnya kita sudah lama mempersiapkan, sejak kami take over. Dulu itu kan aset Keraton, yang kemudian digunakan oleh Pemda untuk mengatur kawasan itu. Maka ketika ada parkir di situ, itu dianggap tidak mendukung perwujudan kawasan rendah emisi. Nah, dalam discussion itu, termasuk dalam management plan-nya, disepakati bahwa area tersebut akan difungsikan sebagai ruang terbuka hijau," imbuhnya.

Sebelumnya sejumlah juru parkir (jukir) menolak pembongkaran Parkir ABA ada Jumat (11/4/2025) malam. Mereka mengklaim tidak mendapatkan sosialisasi resmi terkait rencana tersebut.

Para jukir bahkan mengetahui rencana pembongkaran tersebut justru dari media massa dan media sosial.

Mereka pun akhirnya menemui Dinas Perhubungan (dishub) DIY untuk mendapatkan kejelasan rencana tersebut.

Kontrak pedagang di lokasi parkir ABA diketahui berakhir pada 13 April 2025 meski hingga saat ini belum ada kepastian tentang nasib mereka setelah masa kontrak habis.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak