Lagi-lagi Lurah di Sleman Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sri Sultan HB X Sebut Tak Pernah Beri Izin

Kasus dugaan suap yang menjerat Lurah Trihanggo, Kapanewon Gamping, Sleman, PFY turut menjadi perhatian serius Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X

Galih Priatmojo
Jum'at, 18 April 2025 | 10:45 WIB
Lagi-lagi Lurah di Sleman Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sri Sultan HB X Sebut Tak Pernah Beri Izin
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengomentari kasus TKD perangkat desa Trihanggo di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (17/4/2025). [kontributor/putu ayu palupi]

Dalam kasus tersebut, ASA sebagai pihak swasta memberikan uang Rp 316 juta kepada PFY dengan modus sebagai imbalan atas sewa TKD. Dana itu digunakan ASA untuk memulai pembangunan, termasuk akses jalan dan pondasi bangunan, meski belum mengantongi izin resmi dari Gubernur DIY.

PFY juga diduga membagikan dana tersebut kepada sejumlah pamong kalurahan. Dana yang diterima telah berubah bentuk menjadi perhiasan. 

Terhadap tersangka PFY dijerat Pasal 5 ayat (2) huruf a atau kedua Pasal 5 ayat (2) huruf b, atau ketiga Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan kepada ASA disangkakan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Kedua Pasal 5 ayat (1) huruf b atau ketiga Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. PFY kini ditahan di Rutan Jogja, sedangkan ASA ditahan di Lapas Cebongan.

Baca Juga:Dirut Perusahaan Tambang Tersangka Baru Korupsi Urug Tol di Gunungkidul

Berkali-kali Terjadi di Sleman

Kasus penyelewengan tanah kas desa di Sleman sudah berkali-kali terjadi.

Tahun 2024 lalu mantan Lurah Maguwoharjo, Kasidi juga didakwa atas kasus korupsi penyalahgunaan TKD.

Kasidi membiarkan tanah yang digunakan untuk fasilitas lapangan sepak bola, mess dan restoran beroperasi tanpa mengantongi izin Gubernur DIY.

Eks lurah yang saat ini berstatus terpidana bahkan sengaja menyewakan tanah tersebut dan membuat kerugian negara mencapai Rp805 juta.

Baca Juga:Pembangunan Tol Jogja-Solo Capai 97 Persen, Ini Kendala Terakhirnya


Kasidi divonis dengan kurungan penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak