SuaraJogja.id - Polda DIY terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus sengketa tanah yang menimpa Mbah Tupon, warga Kelurahan Bangunjiwo, Kasihan, yang memiliki keterbatasan pendengaran maupun buta huruf.
Penyelidikan itu pun sudah mulai dilakukan sejak beberapa waktu dan jumlah saksi pun masih bertambah.
Sementara ini sudah ada 11 saksi yang telah diperiksa oleh kepolisian.
Sebanyak 11 orang yang diperiksa itu semuanya masih berasal dari pihak pelapor. Sementara untuk pihak terlapor belum dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga:Kasus Mbah Tupon: Pemkab Bantul Gercep Bentuk Tim Pembela, Mafia Tanah Siap Ditindak
"Jumlah pihak yang kami klarifikasi itu sebanyak 11 orang. Jadi karena ini sifatnya penyelidikan dan untuk menemukan peristiwa pidana yang terjadi. Jadi kami hanya bisa menyampaikan pihak yang diklarifikasi adalah 11 orang," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Idham Mahdi, kepada wartawan Jumat (2/5/2025).
Disampaikan Idham, selanjutnya pihaknya bakal melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah instansi terkait.
Namun ia belum memberikan detail terkait siapa saja yang akan diperiksa selanjutnya.
"Dalam waktu dekat kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap instasi terkait yang memang kita akan melakukan koordinasi. Kemudian menentukan arah penyidikan," tuturnya.
Penyelidikan dilakukan untuk memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.
Baca Juga:Polda Selidiki Kasus Tanah Mbah Tupon, BPN DIY Blokir Sertifikat IF
Ia menjelaskan, pihak kepolisian juga telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi tanah yang menjadi objek perkara.
"Kemarin intinya adalah melaksanakan rangkaian penyelidikan, yang melakukan pengecekan di lapangan. Tim penyelidik melakukan pengecekan objek yang menjadi perkara yang dilaporkan, melihat objek yang dilaporkan tersebut," ucapnya.
"Termasuk adalah mengamati kepada pihak-pihak yang akan kita mintai keterangan dalam rangka mendukung penyelidikan ini. Jadi itu adalah dalam rangka penyelidikan, melakukan pengecekan terhadap objek yang dilaporkan," imbuhnya.
Terkait istri Mbah Tupon yang juga sudah diperiksa, Idham belum bisa menyampaikan secara gamblang hasil klarifikasi tersebut.
Namun dia memastikan belum melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait.
"Karena ini penyelidikan, ya kita belum melakukan penyitaan. Tapi kita sudah mempelajari dokumen-dokumen yang diperoleh dari pihak pelapor, dari pihak instansi terkait, yang nantinya pada tahap penyidikan kita akan melakukan upaya-upaya hukum terkait dengan barang bukti dan semuanya yang memang ada kaitannya dengan perkara yang dilaporkan," ungkapnya.
Sementara itu, ditambahkan Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menuturkan pihaknya telah menerima laporan dari korban pada 14 April 2025 lalu. Pelapor merupakan korban sendiri bersama dengan ahli warisnya.
"Terkait kasus tersebut [Mbah Tupon] Polda DIY telah menerima laporan dari korban pada tanggal 14 April 2025, korban bersama ahli warisnya mendatangi Polda DIY untuk melaporkan peristiwa tersebut, telah kami terima laporannya di SPKT dan saat ini prosesnya masih bergulir di penyidik Ditreskrimum Polda DIY," ungkap Ihsan.
Disampaikan Ihsan, polisi langsung melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. Dia memastikan bakal menindaklanjuti peristiwa tersebut.
"Kami pastikan bahwa Polda DIY berkomitmen untuk mengungkap semua yang terlibat nantinya kalau memang sudah tahap penyidikan," tegasnya.
Kronologi Kasus Sengketa Tanah Pak Tupon
Sebelumnya diberitakan, Mbah Tupon terancam kehilangan tanahnya seluas 1.665 meter persegi. Tak hanya tanah, rumah dia dan anaknya pun terancam disita bank.
Mbah Tupon yang buta huruf ditipu mafia tanah pada 2020 silam. Tanah Mbah Tupon dibaliknamakan pada pembeli berinisial BR atas nama. Sertifikat tanah tersebut bahkan diagunkan ke bank senilai Rp1,5 Miliar.
Kasus berawal saat Mbah Tupon menjual tanahnya seluas 298 meter persegi pada 2020 pada BR dengan harga Rp 1 juta per meter.
Uang hasil penjualan tanah tersebut digunakan untuk membangun rumah anak Mbah Tupon, Heri.
Meski proses jual beli tanah dan pecah sertifikat selesai, BR ternyata masih memiliki hutang pembayaran tanah sebesar Rp 35 juta.
BR pun pada 2021 menawarkan pelunasan hutang ke Mbah Tupon dalam bentuk membiayai pecah sertifikat Mbah Tupon di tanah seluas 1.665 meter persegi.
Sertifikat harusnya dipecah menjadi empat bagian yaitu untuk Tupon dan ketiga anaknya. Namun pada kenyataannya malah dibaliknama atas nama IF dan dijadikan agunan ke bank senilai Rp1,5 Miliar
Padahal keluarga Tupon tidak kenal IF. Keluarga baru mengetahui sertifikat telah balik nama ke orang yang tak dikenal ketika bank datang ke rumah pada Maret 2024.
Pihak bank menunjukkan fotokopi sertifikat untuk agunan tanah seluas 1.655 meter persegi atas nama IF.