SuaraJogja.id - Kekinian muncul wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Wacana itu mencuat ke ruang publik usai pernyataan sikap dari Forum Purnawirawan TNI yang menyoroti proses pencalonannya dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu.
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum tata negara UGM, Yance Arizona, menuturkan bahwa permintaan pemberhentian Wakil Presiden Gibran oleh Forum Purnawirawan TNI kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) belum memiliki dasar hukum yang memadai.
Dia menilai, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, setiap proses pemakzulan harus berjalan berdasarkan ketentuan konstitusional. Tidak bisa hanya kemudian semata-mata didorong oleh opini atau tekanan politik.
Oleh karena itu, penting untuk membedakan antara dorongan politik simbolik dan mekanisme hukum yang sungguh-sungguh dapat ditempuh.
Baca Juga:Joki dan Kecurangan Marak di Kampus, Dosen UGM Usulkan Reformasi Radikal
"Argumen-argumennya juga tidak begitu solid secara hukum. Belum tentu ini memang satu proses hukum yang sedang digulirkan, tapi bisa jadi proses politik yang justru menjadikan spotlight pemberitaan media terarah ke Wakil Presiden Gibran," kata Yance, dikutip Minggu (4/5/2025).
Dipaparkan Yance, secara konstitusional, mekanisme pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden telah diatur secara tegas dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pemakzulan hanya dimungkinkan apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Antara lain berupa pengkhianatan terhadap negara, tindak pidana korupsi, penyuapan, kejahatan berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Hal-hal itu sebagai dasar bahwa prosedur pemakzulan tidak dapag ditempuh secara sewenang-wenang. Melainkan diperlukan pembuktian hukum yang kuat dan berlandaskan ketentuan konstitusi.
Baca Juga:Bakso Kotak, Kuah Inovatif: Eksperimen Rasa Magister UGM ke Gerobak yang Inspiratif
"Kalau kita kaitkan dengan impeachment clauses itu yang ada di Pasal 7A, kita tidak melihat mana cantelan yang akan dipakai untuk memberhentikan Gibran sampai hari ini," tegasnya.