Disdikpora juga bertanggungjawab dalam menyusun materi pembelajaran. Selain itu dalam melakukan sosialisasi dan mengatur pelaksanaan ASPD di kabupaten/kota di DIY.
"Kami cari informasi dulu[terkait dugaan kecurangan ASPD], termasuk tanya-tanya ke Provinsi [disdikpora DIY] juga. Karena penyelenggara di Provinsi," jelasnya.
Hasyim menambahkan, Disdik juga akan memanggil pihak sekolah yang disebut dalam percakapan di X. Hal ini penting untuk mengklarifikasi kebenaran isu tersebut.
"Iya nanti, coba nanti [cari] informasinya seperti apa, kami belum tahu sejauh mana [dugaan kecurangan] ini," tandasnya.
Baca Juga:SMP Reyot di Yogyakarta Ini Akhirnya Bisa Gelar ASPD Sendiri, Kisahnya Bikin Terenyuh
Pada tahun ajaran 2025/2026 ini, nilai ASPD di DIY digunakan sebagai salah satu alat ukur seleksi masuk ke jenjang berikutnya, seperti SMA dan SMK.
Meski tidak digunakan untuk menentukan kelulusan, nilai ASPD menjadi bagian dari Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di jenjang SMA/SMK. Dalam jalur prestasi, hasil ASPD dapat menjadi salah satu faktor penentu, bersama dengan nilai rapor.
Berdasarkan informasi dari laman Disdikpora DIY, ASPD bertujuan untuk mengevaluasi capaian pembelajaran siswa pada jenjang SMA dan SMK sekaligus menjadi instrumen untuk mengukur standar mutu pendidikan di wilayah DIY.
Asesmen ini juga menjadi bagian penting dari pengembangan kurikulum yang berbasis pada kebutuhan lokal dengan tetap memperhatikan standar nasional pendidikan.
Proses ASPD dirancang dengan teliti untuk mencerminkan kemampuan peserta didik dalam aspek kognitif, berpikir kritis, dan penyelesaian masalah.
Baca Juga:Nasib Pekerja Tak Jelas hingga Penggusuran Sepihak, Ribuan Buruh Jogja Turun ke Jalan
Instrumen yang digunakan disusun secara profesional dan melibatkan berbagai ahli pendidikan, baik dari kalangan akademisi maupun praktisi, sehingga dapat memastikan bahwa asesmen ini relevan, valid, dan reliabel.