Mayoritas pelaku kejahatan jalanan adalah remaja berstatus pelajar atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Meskipun banyak yang masih di bawah umur, Polres Bantul menegaskan akan tetap melakukan proses hukum terhadap mereka untuk memberikan efek jera.
Polres Bantul telah mengimplementasikan berbagai strategi untuk meredam kejahatan jalanan, khususnya yang melibatkan remaja:
Patroli Skala Besar: Dilakukan secara rutin, terutama pada malam hari, untuk menekan angka kejahatan jalanan.
Baca Juga:Gudang di Bantul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Penempatan Tim Unit Kecil Lengkap (UKL): Ditempatkan di titik-titik rawan seperti simpang empat Dongkelan, Wojo, Madukismo, Tamantirto, dan Blok O.
Penyuluhan dan Razia di Sekolah: Satbinmas Polres Bantul aktif melakukan penyuluhan dan razia di sekolah-sekolah untuk mencegah terjadinya tawuran.
Patroli Siber: Mengidentifikasi potensi konflik sejak dini melalui pengawasan media sosial, mengingat banyak tawuran dipicu oleh provokasi daring.
Program 'Si Dul' (Polisi Peduli): Diluncurkan awal 2025, program ini berupa patroli oleh polisi lalu lintas untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban lalu lintas, serta memberikan edukasi kepada masyarakat.
Baca Juga:SMP Reyot di Yogyakarta Ini Akhirnya Bisa Gelar ASPD Sendiri, Kisahnya Bikin Terenyuh