Namun, SJ hingga kini masih buron. Dari persidangan, terungkap ada kuasa jual hingga akta jual beli dan KTP palsu yang digunakan untuk memindah nama sertifikat.
"Istri saya tidak pernah menyerahkan KTP asli. Ternyata dilegalisir oleh notaris," tuturnya.
Notaris tersebut kemudian dilaporkan ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) notaris.
Disampaikan Hedi, notaris tersebut pun benar sudah dinyatakan bersalah secara etik.
Baca Juga:Berbah Sleman Akhirnya segera Punya SMA Negeri, Warga Tak Perlu Sekolah ke Kecamatan Lain
Hedi sempat menempuh jalur perdata untuk menggugat SJ, SH, dan pihak bank ke PN Sleman. Namun, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (NO).
Hedi bilang salinan putusan itu bermasalah karena berisi gugatan orang lain.
Tak lama kemudian, pengacara Hedi mengundurkan diri. Laporan ke Ditreskrimsus Polda DIY pun berakhir dengan SP3.
Meski SH telah dipidana, sertifikat tanahnya tak kunjung kembali.
"Tidak ada [putusan sertifikat kembali], kan NO. Pengacara juga lari, saya mencari pengacaranya tidak berani kalau banding ini," ucapnya.
Baca Juga:Ruang Bernafas di Tengah Kepadatan: RTP Gatotkaca Jadi Solusi Kumuh di Mrican
Upaya Hedi mendapatkan keadilan soal tanah istrinya tidak berhenti di situ.