Sertifikat Digadai, Rumah Dilelang: Kisah Pilu Guru Honorer Sleman Dibekuk Mafia Tanah

Hedi sempat menempuh jalur perdata untuk menggugat SJ, SH, dan pihak bank ke PN Sleman.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 14 Mei 2025 | 15:36 WIB
Sertifikat Digadai, Rumah Dilelang: Kisah Pilu Guru Honorer Sleman Dibekuk Mafia Tanah
Objek yang masih menjadi sengketa di Pedukuhan Paten, Kalurahan Tridadi, Kapanewon Sleman, Kabupaten Sleman saat didatangi ke lokasi, Rabu (12/5/2025). [Hiskia/Suarajogja]

Evi bahkan tak diperbolehkan membaca surat yang ditandatangani.

"Setengah kaya digendam atau dipaksa. Pada waktu itu ini [Evi] masih muda jadi enggak tahu apa itu notaris, enggak tahu," imbuhnya.

Masalah mulai muncul pada Mei 2012 tepatnya saat pihak bank datang memberi kabar bahwa sertifikat telah diagunkan dengan pinjaman Rp300 juta dan kreditnya macet.

Hedi Ludiman korban dugaan mafia tanah di Sleman saat ditemui di rumahnya, Rabu (14/5/2025). [Hiskia/Suarajogja] (49)
Hedi Ludiman korban dugaan mafia tanah di Sleman saat ditemui di rumahnya, Rabu (14/5/2025). [Hiskia/Suarajogja] (49)

"Pas gadaikan sertifikat itu posisi atas nama istri saya. Jadi posisi balik nama dengan menggadaikan itu sama 26 Agustus 2011. Setelah serahkan sertifikat langsung digadaikan sama dibalik nama," ujar Hedi.

Saat dicek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), sertifikat ternyata sudah beralih nama ke SJ sejak 26 Agustus 2011.

Baca Juga:Berbah Sleman Akhirnya segera Punya SMA Negeri, Warga Tak Perlu Sekolah ke Kecamatan Lain

Tak terima dengan hal itu, Hedi lalu melaporkan kasus ini ke Polres Sleman. Singkatnya pada 2014, SH berhasil ditangkap hingga divonis dengan hukuman 9 bulan penjara atas kasus penipuan dan penggelapan.

Namun, SJ hingga kini masih buron. Dari persidangan, terungkap ada kuasa jual hingga akta jual beli dan KTP palsu yang digunakan untuk memindah nama sertifikat.

"Istri saya tidak pernah menyerahkan KTP asli. Ternyata dilegalisir oleh notaris," tuturnya.

Notaris tersebut kemudian dilaporkan ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) notaris.

Disampaikan Hedi, notaris tersebut pun benar sudah dinyatakan bersalah secara etik.

Baca Juga:Ruang Bernafas di Tengah Kepadatan: RTP Gatotkaca Jadi Solusi Kumuh di Mrican

Hedi sempat menempuh jalur perdata untuk menggugat SJ, SH, dan pihak bank ke PN Sleman. Namun, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (NO).

Hedi bilang salinan putusan itu bermasalah karena berisi gugatan orang lain.

Tak lama kemudian, pengacara Hedi mengundurkan diri. Laporan ke Ditreskrimsus Polda DIY pun berakhir dengan SP3.

Meski SH telah dipidana, sertifikat tanahnya tak kunjung kembali.

"Tidak ada [putusan sertifikat kembali], kan NO. Pengacara juga lari, saya mencari pengacaranya tidak berani kalau banding ini," ucapnya.

Upaya Hedi mendapatkan keadilan soal tanah istrinya tidak berhenti di situ.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak