Hedi bilang salinan putusan itu bermasalah karena berisi gugatan orang lain.
Tak lama kemudian, pengacara Hedi mengundurkan diri. Laporan ke Ditreskrimsus Polda DIY pun berakhir dengan SP3.
Hal itu menyebabkan meski SH telah dipidana, sertifikat tanahnya tak kunjung kembali.
"Tidak ada [putusan sertifikat kembali], kan NO. Pengacara juga lari, saya mencari pengacaranya tidak berani kalau banding ini," ucap Hedi.
Baca Juga:Guru Honorer Mengadu ke Pemkab Sleman Soal Mafia Tanah, Bupati Harda: Saya akan Dampingi