Pertama melalui musyawarah mufakat dengan pihak ketiga delaku pemegang hak baru.
"Mungkin dengan pemegang hak baru, barangkali ya, pemegang hak baru yang memperoleh dari lelang itu bisa diajak damai, karena sekali lagi melihat mungkin dari sisi kemanusiaan, ini Ibu Evi menjadi korban," tuturnya.
"Pihak yang lelang ini itikadnya kan baik juga. Beli karena lelang. Dia itikadnya baik. Itu pun harus kita lindungi. Negara harus melindungi," sambungnya.
Jalur damai melalui musyawarah mufakat dan kesepakatan antara pihak ketiga dan Evi itu bisa menjadi opsi.
Baca Juga:Guru Honorer Mengadu ke Pemkab Sleman Soal Mafia Tanah, Bupati Harda: Saya akan Dampingi
Namun ketika jalan itu tak bisa dilalui, maka langkah hukum yang memang harus ditempuh oleh Evi.
Pihak yang merasa dirugikan, dalam hal ini Evi, bisa menempuh jalur hukum perdata atau PTUN untuk membatalkan peralihan hak atas tanah tersebut.
"Kalau tidak ya tentu karena negara kita negara hukum, ya proses hukum lah yang kita harus kedepankan," ujarnya
"Mestinya dulu mengajukan dari dasarkan pidana tadi, mengajukan gugatan perdata atau PTUN untuk membatalkan peralihan," tambahnya.
Sebelumnya, Hedi bilang sempat menempuh jalur perdata untuk menggugat SJ, SH, dan pihak bank ke PN Sleman.
Baca Juga:Sertifikat Digadai, Rumah Dilelang: Kisah Pilu Guru Honorer Sleman Dibekuk Mafia Tanah
Namun, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (NO).