Hasto menekankan saat ini tidak ada alternatif lain selain Menara Kopi.
Opsi sebelumnya seperti relokasi ke Ketandan atau Pasar Batikan dianggap tidak realistis karena membutuhkan waktu, perencanaan, dan pembangunan yang tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat.
"Kalau ketandan jadi opsi, itu masih bisa dua tahun lagi. Karena butuh perencanaan dan pembangunan yang matang," katanya.
Sementara itu, aktivitas di TKP Abu Bakar Ali saat ini sudah tidak memiliki legalitas formal.
Baca Juga:421 Kuda Andong Malioboro Diperiksa, Apa Saja Temuan Petugas?
Meski masih ada aktivitas di lapangan, secara hukum lokasi tersebut tidak lagi sah untuk digunakan.
Pembongkaran akan dilakukan sesuai kontrak kerja dengan pemenang lelang dari pihak Pemda DIY.
Namun Hasto memberi ruang agar proses relokasi bisa berjalan dengan lebih manusiawi.
Jukir dan pedagang masih diberi kesempatan beraktivitas selama masa pembongkaran.
Dengan keputusan ini, relokasi ke Menara Kopi menjadi satu-satunya jalan keluar yang disepakati bersama.
Baca Juga:Pertegas Gerakan Merdeka Sampah, Pemkot Jogja Bakal Siapkan Satu Gerobak Tiap RW
Pemerintah berharap langkah ini bisa memberikan solusi berkelanjutan bagi pedagang dan jukir, sembari tetap menjaga ketertiban dan fungsi ruang kota.