Sidang Ijazah Jokowi Ditunda, Kuasa Hukum Tergugat Tegas Tolak Intervensi Tak Sesuai Prosedur

Zahru mempertanyakan dokumen permohonan intervensi yang sah dalam persidangan tersebut.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 22 Mei 2025 | 13:47 WIB
Sidang Ijazah Jokowi Ditunda, Kuasa Hukum Tergugat Tegas Tolak Intervensi Tak Sesuai Prosedur
Kuasa hukum tergugat UGM, Ariyanto (kiri) dan Zahru Arqom (kanan), kuasa hukum tergugat Kasmudjo di PN Sleman, Kamis (22/5/2025). [Hiskia/Suarajogja]

SuaraJogja.id - Sidang perdana kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Sleman diwarnai dengan kehadiran pihak ketiga dalam persidangan.

Pihak ketiga yang mengajukan intervensi itu diketahui atas nama Muhammad Taufiq.

Adapaun Muhammad Taufiq diketahui tergabung dalam kelompok Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) yang sempat mengajukan gugatan serupa di Pengadilan Negeri Kota Surakarta beberapa waktu lalu.

Sidang yang seharusnya dilaksanakan dengan agenda mediasi itu namun belum dilanjutkan. Persidangan akan dilanjutkan pada Rabu (28/5/2025) pekan depan menunggu majelis hakim memproses permohonan intervensi tersebut.

Baca Juga:Mediasi Sidang Ijazah Jokowi Gagal Digelar, Hakim Tunggu Permohonan Intervensi Pihak Ketiga

Ditemui usai persidangan, Kuasa hukum tergugat I hingga VII yang meliputi Rektor, Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan hingga Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, Ariyanto, menyatakan bahwa permohonan intervensi tersebut memang belum sah secara hukum acara.

"Ya, ini tadi dari kami melihat bahwa aspek hukum acaranya harus dipenuhi terlebih dahulu karena ini sifatnya adalah persidangan yang terhormat, maka apabila hukum acara sudah ditempuh, beliau dari pembuat intervensi dapat hadir dan mewakili kepentingan kliennya," kata Ariyanto di PN Sleman, Kamis (22/5/2025).

Menurut dia, karena belum ada permohonan yang sah, maka pihaknya tidak dapat menerima keberadaan pihak ketiga tersebut dalam ruang sidang.

"Jadi itu yang kami lihat, karena hukum acara tidak terpenuhi, maka kami tidak bisa untuk menerima beliau hadir di dalam persidangan," ucapnya.

Hal senada juga disampaikan Zahru Arqom, kuasa hukum tergugat Kasmudjo.

Baca Juga:PN Sleman Gelar Sidang Perdana Polemik Ijazah Jokowi Hari Ini

Ia menekankan pentingnya prosedur hukum dalam permohonan intervensi. Zahru pun mengacu pada ketentuan dalam Pasal 179 Rv.

"Jadi begini, tadi itu kan ada maksud orang mau intervensi. Dalam Pasal 179 Rv itu ya, itu kan harus mengajukan permohonan. Pada sidang kali ini, intervenient itu belum mengajukan permohonan. Berarti kan belum resmi, dianggap belum ada permohonan itu,” ungkap Zahru.

Zahru menyayangkan bahwa pihak yang belum resmi tersebut justru sudah duduk di ruang sidang. Hal ini dinilai dapat mencederai wibawa pengadilan.

"Tapi sudah masuk di dalam ruang sidang. Nah, makanya saya tadi menyampaikan, mohon ini ditertibkan persidangan. Ini bukan guyonan, ini bukan main-main, ini serius," tandasnya.

Ditambahkan Zahru, pihaknya mempertanyakan dokumen permohonan intervensi yang sah dalam persidangan tersebut.

"Seperti itu, jadi intervensinya apa ya kita belum tahu wong belum ada intervensinya," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak