SuaraJogja.id - Penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang melarang pengangkatan pegawai non-ASN atau tenaga honorer berdampak signifikan terhadap ketersediaan guru dan kepala sekolah (kepsek) di Kabupaten Kulon Progo.
Saat ini, wilayah tersebut mengalami kekurangan tenaga pendidik karena pengisian posisi hanya dapat dilakukan melalui jalur rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
Menurut Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kulon Progo, proses perekrutan guru tidak lagi bisa dilakukan melalui skema honorer atau bentuk status non-ASN lainnya.
Kepala BKPSDM Kulon Progo, Sudarmanto, menjelaskan bahwa semua pengisian formasi guru dan kepsek harus melalui jalur CPNS atau PPPK sesuai ketentuan yang tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2023.
Baca Juga:Amankan Beruang Madu hingga Owa dari Rumah Warga Kulon Progo, BKSDA Peringatkan Ancaman Kepunahan
"Pengisian tenaga pendidik sekarang hanya bisa melalui mekanisme CPNS atau PPPK, tidak ada opsi lain," tegas Sudarmanto dikutip dari Harianjogja.com, Senin (26/5/2025)
Jumlah Guru Pensiun Tak Seimbang dengan Rekrutmen Baru
Selama dua tahun terakhir, pemerintah daerah telah merekrut 243 guru pada 2023 dan sekitar 160 guru pada 2022 melalui skema PPPK.
Namun, angka tersebut belum mencukupi kebutuhan ideal tenaga pendidik di Kulon Progo.
Kekosongan yang terus bertambah akibat guru pensiun tidak sebanding dengan jumlah rekrutmen baru yang tersedia.
Baca Juga:Hobi Mahal Berujung Bui! Pria Jogja Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Pelihara Satwa Langka
BKPSDM berharap agar kebijakan pemerintah pusat bisa membuka peluang rekrutmen CASN lebih dari sekali dalam setahun.
Langkah ini dinilai penting untuk mempercepat pengisian kekurangan guru serta menyesuaikan dengan tingginya angka pensiun setiap tahunnya.
"Jika rekrutmen ASN bisa dilakukan beberapa kali dalam setahun, ini bisa mempercepat pemenuhan kebutuhan guru dan mencegah kekosongan berkepanjangan," tambah Sudarmanto.
Alternatif Sementara: Mutasi Guru dan Optimalisasi ASN Aktif
Sambil menunggu rekrutmen CASN, solusi jangka pendek yang dilakukan adalah memaksimalkan tenaga ASN yang sudah ada serta tenaga honorer yang masih aktif.
Selain itu, pemerintah daerah juga membuka peluang mutasi guru dari luar daerah yang ingin kembali mengabdi di Kulon Progo.
"Setiap tahun, sekitar 40 hingga 50 guru dari luar daerah mengajukan mutasi ke Kulon Progo. Umumnya, mereka adalah ASN asli Kulon Progo yang sudah mengabdi di luar DIY selama lebih dari 10 tahun," jelasnya.
BKPSDM menyambut baik mutasi tersebut selama memenuhi syarat administrasi dan formasi yang tersedia.
Fokus Anggaran Daerah untuk Rekrutmen Guru
Pemkab Kulon Progo menyatakan bahwa pengisian formasi guru melalui jalur CASN akan tetap menjadi prioritas, menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.
Dalam upaya efisiensi, digitalisasi layanan pemerintahan juga diarahkan untuk sektor non-guru agar formasi guru mendapat porsi rekrutmen yang lebih besar.
Dengan optimalisasi anggaran dan kebijakan rekrutmen yang tepat, diharapkan kekurangan guru dan kepala sekolah di Kulon Progo bisa diatasi secara bertahap dan berkelanjutan.
Seperti diketahui, pendidikan di Indonesia terus mengalami dinamika, terutama pada aspek pemerataan dan kualitas guru.
Salah satu tantangan terbesar adalah kekurangan guru di berbagai daerah, terutama di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).
Banyak guru yang memasuki masa pensiun tidak segera tergantikan karena proses rekrutmen ASN yang terbatas, serta adanya pembatasan pengangkatan tenaga honorer imbas dari UU Nomor 20 Tahun 2023.
Kesejahteraan guru memang belum merata sepenuhnya, namun arah kebijakan menunjukkan komitmen kuat dari pemerintah untuk terus memperbaiki status, pendapatan, dan pengembangan profesi guru.
Ini menjadi langkah penting demi memastikan pendidikan anak-anak Indonesia bisa tumbuh dengan dukungan tenaga pendidik yang sejahtera dan berkualitas.