Penutupan Prodi Spesialis Bukan Solusi Tepat
Mahasiswa kedokteran memerlukan pembelajaran praktik langsung melalui kerja sama dengan rumah sakit pendidikan.
Penutupan program justru akan membatasi ruang belajar dan berdampak pada kompetensi lulusan.
Kebijakan sepihak terhadap dokter, seperti mutasi dan pemutusan kontrak tanpa prosedur hukum yang benar, juga berisiko merusak hubungan emosional dan kepercayaan antara pasien dan dokter.
Baca Juga:Arogansi Kekuasaan? Dokter di Jogja Ramai-Ramai Doa Bersama Protes Mutasi Mendadak oleh Kemenkes
Padahal, kepercayaan ini dibangun selama proses pengobatan dan menjadi fondasi dari praktik kedokteran yang humanis dan profesional.
Selain sebagai penyedia layanan, dokter juga berperan sebagai pendidik klinis yang membutuhkan dukungan kolegial dan kerja sama dari institusi serta pasien.
Ketika relasi ini terganggu, maka sistem pendidikan kedokteran dan kualitas pelayanan kesehatan nasional akan ikut tergerus.
Keprihatinan ini mencerminkan persoalan mendasar dalam implementasi Undang-Undang Kesehatan yang baru.
Jika tidak ada koreksi kebijakan yang mengedepankan prinsip mutu, keadilan, dan keselamatan publik, maka Indonesia menghadapi risiko serius, yaitu penurunan kualitas pendidikan kedokteran dan pelayanan kesehatan nasional di masa mendatang.
Baca Juga:Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan