SuaraJogja.id - Gonjang-ganjingnya kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang dituding merugikan tenaga medis di Indonesia masih terus berlanjut.
Setelah puluhan Guru Besar (Gubes) yang menolak hadir dalam undangan oleh Menkes di Jakarta beberapa waktu lalu, civitas akademik yang tergabung di Suara Bulaksumur kembali melayangkan protesnya.
Retno Sutomo, perwakilan dari Suara Bulaksumur melalui keterangan tertulisnya menyoroti Kemenkes yang membuat kebijakan hanya sepihak.
Pada Rabu, 7 Mei 2025, gerakan "Suara Keprihatinan Bulaksumur" dideklarasikan dan dilanjutkan dengan "Webinar Bulaksumur" pada 19 Mei serta aksi "Bulaksumur Bergerak Serentak" pada 20 Mei 2025.
Baca Juga:Arogansi Kekuasaan? Dokter di Jogja Ramai-Ramai Doa Bersama Protes Mutasi Mendadak oleh Kemenkes
"Gerakan ini muncul sebagai bentuk respons terhadap arah kebijakan kesehatan nasional yang dinilai berisiko terhadap keselamatan pasien," ujar Retno Rabu (28/5/2025).
Retno menyebutkan, keselamatan pasien merupakan pilar utama dalam sistem pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Tanpa jaminan keselamatan dalam praktik medis, makna dari layanan kesehatan akan hilang dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan akan runtuh.
Ketika keselamatan pasien tidak menjadi prioritas utama, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pasien individu, tetapi juga memengaruhi masyarakat luas dalam bentuk menurunnya kualitas hidup dan hilangnya rasa aman terhadap layanan medis.
Pendidikan Dokter harus Bermutu
Baca Juga:Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan
Mutu pendidikan dokter dan dokter spesialis memiliki keterkaitan erat dengan keselamatan pasien.
Layanan medis yang aman dan profesional hanya bisa diberikan oleh tenaga kesehatan yang terdidik secara ilmiah, etis, dan memiliki integritas tinggi.
Keputusan medis yang menyelamatkan nyawa lahir dari proses pendidikan kedokteran yang unggul dan berkualitas.
Kebijakan yang melemahkan kualitas pendidikan dokter dan dokter spesialis akan berdampak langsung pada keselamatan pasien.
Risiko salah diagnosis meningkat, kesalahan tindakan medis bisa terjadi, dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan pun akan menurun.
Oleh karena itu, peningkatan mutu pendidikan kedokteran harus menjadi langkah awal dalam menjaga keselamatan pasien.
Penolakan Kebijakan Kemenkes
Menolak kebijakan yang merugikan kualitas pendidikan medis bukan sekadar isu akademis, melainkan bagian dari perjuangan menyelamatkan nyawa, menjaga martabat profesi, dan menjamin keadilan dalam layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menurut Retno, seruan ini mendapat dukungan luas dari berbagai institusi pendidikan tinggi di Indonesia seperti Universitas Indonesia, Universitas Hasanuddin, Universitas Syiah Kuala, Universitas Airlangga, Universitas Lambung Mangkurat, dan banyak universitas lainnya.
Isu yang diangkat bukan hanya soal perlindungan profesi kedokteran, tetapi juga menyentuh permasalahan distribusi tenaga medis yang tidak merata, penurunan kualitas pendidikan kesehatan, serta menurunnya standar pelayanan medis di berbagai wilayah.
"Perhatian juga diberikan pada lemahnya perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan akibat kebijakan mutasi serta penghentian kontrak kerja yang tidak transparan," ujar dia.
Termasuk juga pencabutan STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Izin Praktik) oleh Kementerian Kesehatan yang tidak melalui prosedur etik dan hukum yang sesuai.
Padahal, pencabutan STR dan SIP seharusnya hanya dilakukan jika terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam Permenkes No. 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, khususnya Pasal 4 ayat (2).
Proses penegakan etik wajib dilakukan oleh Majelis Disiplin Profesi sesuai ketentuan yang berlaku.
Tindakan sepihak dalam mencabut izin praktik tanpa proses etik yang benar akan merusak independensi dan akuntabilitas profesi medis.
Ini tidak hanya melemahkan layanan kesehatan, tetapi juga membahayakan keselamatan pasien.
Dalam menghadapi tantangan distribusi tenaga kesehatan, solusinya bukan semata membuka fakultas kedokteran baru.
Masalah utama terletak pada distribusi lulusan yang tidak merata, terutama di wilayah Indonesia bagian timur.
Penambahan kuota tanpa perbaikan kualitas dan pemerataan hanya akan memperparah ketimpangan akses layanan kesehatan.
Kualitas pendidikan kedokteran juga terancam akibat kebijakan mutasi dosen yang tidak sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2023 dan Permenkes No. 3 Tahun 2025.
"Dosen yang berpengalaman dan memiliki keahlian klinis tinggi justru dimutasi tanpa prosedur yang tepat, sehingga menurunkan mutu pembelajaran mahasiswa dan kualitas layanan kesehatan di masa depan," tambah dia.
Penutupan Prodi Spesialis Bukan Solusi Tepat
Mahasiswa kedokteran memerlukan pembelajaran praktik langsung melalui kerja sama dengan rumah sakit pendidikan.
Penutupan program justru akan membatasi ruang belajar dan berdampak pada kompetensi lulusan.
Kebijakan sepihak terhadap dokter, seperti mutasi dan pemutusan kontrak tanpa prosedur hukum yang benar, juga berisiko merusak hubungan emosional dan kepercayaan antara pasien dan dokter.
Padahal, kepercayaan ini dibangun selama proses pengobatan dan menjadi fondasi dari praktik kedokteran yang humanis dan profesional.
Selain sebagai penyedia layanan, dokter juga berperan sebagai pendidik klinis yang membutuhkan dukungan kolegial dan kerja sama dari institusi serta pasien.
Ketika relasi ini terganggu, maka sistem pendidikan kedokteran dan kualitas pelayanan kesehatan nasional akan ikut tergerus.
Keprihatinan ini mencerminkan persoalan mendasar dalam implementasi Undang-Undang Kesehatan yang baru.
Jika tidak ada koreksi kebijakan yang mengedepankan prinsip mutu, keadilan, dan keselamatan publik, maka Indonesia menghadapi risiko serius, yaitu penurunan kualitas pendidikan kedokteran dan pelayanan kesehatan nasional di masa mendatang.