Apa Itu OECD Anti-Bribery Convention?
Sebagai informasi, OECD Anti-Bribery Convention adalah perjanjian internasional yang bertujuan untuk memerangi praktik penyuapan terhadap pejabat publik asing dalam konteks transaksi bisnis lintas negara.
Keuntungan Indonesia Jika Bergabung dengan OECD
Airlangga juga mengungkapkan bahwa keanggotaan Indonesia dalam OECD membuka peluang yang sangat besar dalam perluasan akses pasar ekspor dan menarik lebih banyak investasi asing.
Menurutnya, dari total 38 negara anggota OECD yang sebagian besar merupakan negara maju, mereka menguasai sekitar 75 persen dari total perdagangan global. Ini menjadi peluang besar bagi Indonesia untuk meningkatkan ekspor produk dan jasa ke pasar dunia yang lebih kompetitif.
Baca Juga:Dugaan Korupsi Laptop: Ke Mana Rp9,9 Triliun Anggaran Pendidikan? Nadiem Makarim Harus Jawab
"Dengan keanggotaan ini, produk Indonesia bisa menjadi lebih kompetitif dan memiliki akses pasar yang lebih luas," tutur Airlangga dalam konferensi pers virtual yang diikuti dari Jakarta pada Kamis.
Ia juga menjelaskan bahwa Indonesia akan bergabung dalam jejaring negara-negara yang menerapkan standar tinggi dalam kebijakan ekonomi. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi global yang sedang tidak menentu.
Selain itu, OECD dikenal sebagai lembaga pengelola utama dalam bantuan pembangunan internasional atau official development assistance (ODA), yang mencakup sekitar 90 persen dari total bantuan pembangunan global.
Sekitar 70 persen dari aliran modal asing dunia juga berasal dari negara-negara anggota OECD.
Karena itu, keanggotaan Indonesia dalam organisasi ini diharapkan dapat meningkatkan akses terhadap investasi internasional guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional.
Baca Juga:Skandal TKA di Kemnaker: Pejabat Terlibat? KPK Geledah Rumah, Sita Mobil Mewah, dan Dokumen Penting
Artikel Suarajogja ini sudah tayang terlebih dahulu di Suara.com dengan judul: Masuk OECD, KPK Bisa Usut Suap Pejabat Negara Lain hingga Tuntut Korporasi Asing