Dugaan Korupsi Laptop: Ke Mana Rp9,9 Triliun Anggaran Pendidikan? Nadiem Makarim Harus Jawab

Sudah periksa 28 saksi, Kejagung sebut belum ada pihak dari kementerian yang dipanggil.

Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 05 Juni 2025 | 13:56 WIB
Dugaan Korupsi Laptop: Ke Mana Rp9,9 Triliun Anggaran Pendidikan? Nadiem Makarim Harus Jawab
Eks Menristekdikti, Nadiem Makarim. [Suara.com]

SuaraJogja.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Desakan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan laptop di Kemendikbudristek selama periode 2019 hingga 2022.

ICW menilai, sebagai menteri pada saat itu, Nadiem memiliki otoritas dalam penggunaan anggaran, termasuk dalam proyek pengadaan laptop.

Peneliti ICW, Almas Sjafrina, menyatakan bahwa Kejagung perlu menelusuri dugaan keterlibatan berbagai pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan.

Baca Juga:Suap Tanah Kas Desa Trihanggo Terungkap, Lurah dan Pengusaha Hiburan Malam Ditahan

Menurutnya, penyidik harus memeriksa PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), kuasa pengguna anggaran, serta pengguna anggaran utama, yakni Menteri Nadiem Makarim.

ICW menyayangkan langkah Kejaksaan Agung yang hingga kini baru memeriksa staf khusus dalam kasus ini.

Menurut ICW, stafsus tidak memiliki otoritas langsung dalam tahapan perencanaan maupun pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

"Staf khusus tidak berwenang langsung dalam proses pengadaan, baik dari tahap perencanaan hingga pelaksanaannya," kata Almas dikutip dari Suara.com, Kamis (5/6/2025).

Ia menambahkan, dalam pengadaan melalui metode e-purchasing dengan nilai lebih dari Rp200 juta, PPK memiliki peran krusial.

Baca Juga:Mafia Migas Diduga Merajalela di Pertamina Patra Niaga, Publik Harus Dapat Kompensasi

PPK bertanggung jawab mulai dari merencanakan hingga menjalankan proses pengadaan.

Lebih lanjut, PPK juga diwajibkan menyampaikan laporan kepada pengguna anggaran, yaitu menteri, atau kuasa pengguna anggaran yang ditunjuk oleh menteri.

Dengan demikian, peran staf khusus patut ditelusuri lebih jauh, termasuk siapa yang memberikan instruksi dan bagaimana peran tersebut dijalankan dalam proses pengadaan laptop.

"Karena itu, pihak-pihak penting lainnya seperti PPK, kuasa pengguna anggaran, dan Nadiem Makarim sebagai menteri juga perlu diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung," tegas Almas.

Dugaan Korupsi Laptop Kemendikbud: Nadiem Makarim Dinilai Bertanggung Jawab

Pengadaan laptop yang dilaksanakan oleh Kemendikbudristek saat itu merupakan program prioritas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak