Sayangnya, program ini tetap dijalankan di tengah pandemi Covid-19, meskipun mendapat banyak kritik dari publik.
ICW menilai bahwa seharusnya Nadiem Makarim memperkuat pengawasan internal agar program tersebut tidak terjerumus ke dalam praktik korupsi.
Salah satu alasan kuat mengapa Nadiem perlu dimintai keterangan adalah karena dirinya secara langsung menetapkan spesifikasi teknis laptop melalui Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021.
Dalam dokumen itu disebutkan bahwa sistem operasi minimal yang digunakan adalah Chrome OS.
Baca Juga:Suap Tanah Kas Desa Trihanggo Terungkap, Lurah dan Pengusaha Hiburan Malam Ditahan
Kejaksaan Gencar Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan
Kejaksaan Agung mengungkap telah memeriksa sebanyak 28 saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyidik terus mendalami keterangan para saksi untuk mengungkap pihak paling bertanggung jawab.
Meskipun begitu, Harli menyebut bahwa dari 28 saksi yang telah diperiksa, belum ada satu pun yang berasal dari tingkat menteri.
Fokus penyidikan saat ini masih pada pendalaman barang bukti yang telah dikumpulkan, termasuk dokumen dan perangkat elektronik hasil penggeledahan.
Baca Juga:Mafia Migas Diduga Merajalela di Pertamina Patra Niaga, Publik Harus Dapat Kompensasi
Tiga Staf Khusus Eks Mendikbud Digeledah, Barang Bukti Disita
Tiga kali penggeledahan telah dilakukan oleh penyidik Jampidsus di kediaman tiga mantan staf khusus Nadiem Makarim yang berlokasi di Jakarta Selatan.
Mereka adalah Ibrahim Arief, Fion Handayani, dan Juris Stan. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik serta dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan laptop.
Harli menegaskan bahwa semua barang bukti akan dianalisis untuk memastikan keterkaitannya dengan peristiwa pidana yang sedang diusut.
Status Kasus Naik ke Penyidikan, Dugaan Persekongkolan dalam Pengadaan Chromebook
Kejaksaan kini telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan.